kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Sri Mulyani akui perpanjangan PPKM menekan konsumsi rumah tangga kuartal III-2021


Rabu, 21 Juli 2021 / 20:42 WIB
Sri Mulyani akui perpanjangan PPKM menekan konsumsi rumah tangga kuartal III-2021
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) lanjutan, atau PPKM level 4 akan memberi dampak pada konsumsi rumah tangga di kuartal III-2021. 

Hal ini seiring dengan adanya pengurangan mobilitas dan kegiatan masyarakat yang tentu akan berimplikasi pada aktivitas konsumsi masyarakat. 

“Kami melihat akan ada tekanan di kuartal III-2021 terkait konsumsi, terutama di Juli,” tegas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM, Rabu (21/7). 

Sri Mulyani berharap, pembatasan aktivitas ini bisa efektif dalam mengurangi kasus harian Covid-19. Sehingga, roda perekonomian pun kembali bergulir cepat pada Agustus dan September. 

Baca Juga: Hadapi varian Delta, pemerintah tak buru-buru lakukan relaksasi

Selain melakukan pembatasan aktivitas, pemerintah juga berusaha meningkatkan jumlah vaksinasi. Protokol kesehatan juga diupayakan untuk bisa lebih ketat sehingga bisa menekan jumlah kasus harian. 

“Kami berharap juga jumlah korban meninggal bisa ditekan, begitupun mereka yang harus dirawat di rumah sakit. Sehingga, nanti Agustus dan September bisa mengejar sehingga pertumbuhan ekonomi berlanjut,” tandasnya. 

Selanjutnya: Ekonom Celios: Jika PPKM Darurat gagal, pemerintah harus karantina wilayah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×