kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani akan hapus aturan hambatan di Batam


Senin, 21 November 2016 / 21:49 WIB
Sri Mulyani akan hapus aturan hambatan di Batam


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana meninjau ulang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016, tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengushaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Peninjauan ulang tersebut dilakukan setelah banyaknya penolakan PMK terkait kenaikan tarif sewa lahan atau uang wajib tahunan otoritas (UWTO) ini yang dirasa menghambat pertumbuhan ekonomi Batam.

"Kami akan lihat apa yang masih perlu diperbaiki, ya kita perbaiki saja," ujar Sri Mulyani di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (21/11).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku telah diundang Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution untuk membahas PMK 148/2016 bersama dengan Dewan Kawasan.

Nantinya, PMK tersebut akan dibahas satu persatu agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. "Besok pak Menko (Darmin Nasution) akan membahas dengan Dewan Kawasan. Nanti kita lihat," terangnya.

Sekadar informasi, penetapan rentang tarif UWTO yang tercantum dalam PMK 148 dinilai tidak masuk akal. Tarif alokasi lahan baru maupun perpanjangan lahan mengalami peningkatan yang sangat drastis.

Tarif alokasi lahan baru yang diperuntukkan untuk komersil atau jasa dari semula Rp 20.500 hingga Rp 93.250 per meter persegi menjadi Rp 23.400 hingga Rp 6.590.000 per meter persegi.

Sedangkan, untuk perpanjangan lahan dari semula Rp 20.500 hingga Rp 93.250 per meter persegi menjadi Rp 32.300 hingga Rp 6.878.000 per meter persegi.

Khusus peruntukkan pariwisata, tarif lama alokasi lahan baru Rp 14.000 hingga Rp 51.250 per meter persegi menjadi Rp 15.100 hingga Rp 4.115.000 per meter persegi.

Sedangkan untuk perpanjangan lahan, tarif lama Rp 14.000 hingga Rp 51.250 per meter persegi menjadi Rp 21.500 hingga Rp 6.677.000 permeter persegi.

Kenaikan juga terjadi pada alokasi lahan yang diperuntukkan sebagai pemukiman, industri, instansi pemerintahan, fasilitas umum, pertanian dan perikanan. (Iwan Supriyatna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×