Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak kepada seluruh wajib pajak untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring atau lewat e-filing.
Adapun Pelaporan SPT melalui e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id dengan memilih menu login di pojok kanan laman tersebut. Sebelum melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki dan melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh DJP untuk melakukan pelaporan SPT secara elektronik.
Apabila lupa EFIN, wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN dengan melampirkan dokumen pendukung melalui Agen Kring Pajak, telepon/pesan Whatsapp ke nomor resmi KPP, surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nomor telepon dan surel resmi setiap KPP dapat dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja.
Apabila lupa password, wajib pajak dapat melakukan reset password dengan menginput data NPWP, EFIN, dan email. Wajib pajak yang mengalami kendala pelaporan SPT juga dapat menghubungi saluran-saluran tersebut di atas untuk mendapatkan solusinya.
Kemenkeu, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak akan terus berupaya melakukan berbagai pembenahan melalui reformasi perpajakan sehingga tingkat kepatuhan penyampaian SPT diharapkan dapat meningkat setiap tahunnya. Menkeu bilang, untuk setiap Wajib Pajak yang melakukan pelaporan, diharapkan dapat menyampaikan secara fair dan proper sebagai bentuk manifestasi Wajib Pajak yang turut menjaga integritas pegawai pajak.
Baca Juga: Hindari gangguan server, Menkeu imbau wajib pajak segera lapor SPT
Sri Mulyani pun mengimbau agar masyarakat segera melaporkan SPT sebelum batas akhir penyampaian yaitu 31 Maret 2021 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2021 untuk wajib pajak badan.
“Sukseskan untuk penyampaian SPT tahun 2020 bagi anda semuanya terutama para pembayar pajak individu, jangan lupa untuk melakukannya kalau bisa minggu-minggu ini, jangan menunggu sampai tanggal 31 Maret 2021 nanti, dan untuk pajak korporasi masih sampai dengan bulan April, dan tentu saja bisa juga dilakukan secara lebih segera”, ujar Sri Mulyani, Senin (8/3).
Dengan pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal, Wajib Pajak akan mendapat kenyamanan karena tidak terkena denda akibat terlambat lapor SPT. Lebih lanjut, Menteri Keuangan mengimbau agar masyarakat melaporkan SPT melalui daring atau e-filing demi mencegah penyebaran Virus Covid- 19.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga Senin (8/3) jumlah SPT yang masuk sebanyak 5.152.006, di mana 96% disampaikan melalui e-filing. Kepatuhan penyampaian SPT menjadi poin penting untuk meningkatkan penerimaan pajak dan dalam jangka panjang mampu untuk meningkatkan kemandirian bangsa. Bila dibandingkan dengan Tahun 2020, maka tingkat pelaporan SPT Tahun 2021 mengalami penurunan.
Sri Mulyani bersama jajaran pimpinan Kemenkeu kemarin (8/3) sudah melaksanakan kewajiban penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi untuk tahun pajak 2020. Sama seperti mayoritas wajib pajak, Menteri Keuangan dan jajaran juga menyampaikan SPT melalui saluran elektronik yaitu e-filing.
Sebagai info, untuk layanan agen Kring Pajak dapat dihubungi melalui telepon 1500200, mention ke akun Twitter @kring_pajak, surel ke informasi@pajak.go.iduntuk informasi pajak , 08.00 – 16.00. setiap hari kerja (Senin – Jumat) jam untuk informasi pajak, surel untuk pengaduan ke pengaduan@pajak.go.id, atau live chat di situs pajak www.pajak.go.id.
Selanjutnya: Cara Ditjen Pajak berburu penerimaan di sektor mamin, farmasi dan alat kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News