kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sri Bintang dibebaskan dari tahanan


Kamis, 16 Maret 2017 / 11:39 WIB
Sri Bintang dibebaskan dari tahanan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sri Bintang Pamungkas dibebaskan dari tahanan, Rabu (15/3). Ia ditahan selama 75 hari sejak penangkapannya atas dugaan makar pada 2 Desember 2016. 

"Benar, (dilepaskan) kemarin," kata istri Sri Bintang, Ernalia, saat dikonfirmasi, Kamis (16/3). 

Ernalia enggan membeberkan lebih rinci soal penahanan suaminya. Ia meminta waktu agar suaminya diberi waktu menenangkan diri terlebih dulu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono juga belum mengetahui apakah dibebaskannya Sri Bintang berdasarkan permohonan penangguhan penahanan yang pernah diajukan. Dia hanya membenarkan Sri Bintang dibebaskan. 

"Dibebaskannya kemarin," kata Argo. 

Sri Bintang mulai ditahan pada 3 Desember 2016 usai ditangkap bersama dengan tersangka dugaan makar lainnya di tempat berbeda. Dia mendekam di Rutan Narkoba bersama dengan kakak beradik Rizal Kobar dan Jamran yang juga menjadi tersangka kasus dugaan makar. 

Polisi memperpanjang masa tahanan Sri Bintang selama 40 hari pada 23 Desember. Kemudian polisi kembali memperpanjang masa tahanan Sri Bintang selama 30 hari pada 31 Januari. 

Sri Bintang Pamungkas ditangkap di kediamannya di Cibubur pada 2 Desember 2016. Dia disangka melakukan upaya makar terkait suratnya ke MPR RI yang menuntut sidang istimewa. 

Polisi telah menggeledah rumah dan tempat kerja Sri Bintang. Penangguhan penahanannya telah ditolak polisi. 

Sri Bintang disangka melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 tentang Makar juncto Pasal 110 KUHP tentang Permufakatan Jahat. (Nibras Nada Nailufar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×