kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 18.018   -2,00   -0,01%
  • IDX 5.916   40,29   0,69%
  • KOMPAS100 770   5,43   0,71%
  • LQ45 584   2,70   0,46%
  • ISSI 205   1,22   0,60%
  • IDX30 331   1,85   0,56%
  • IDXHIDIV20 408   2,21   0,55%
  • IDX80 87   0,50   0,57%
  • IDXV30 110   0,09   0,09%
  • IDXQ30 107   0,43   0,40%

Penahanan Sri Bintang diperpanjang 30 hari


Selasa, 31 Januari 2017 / 17:04 WIB


Sumber: Warta Kota | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Masa tahanan tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas diperpanjang oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Selama 30 hari ke depan, Sri Bintang masih harus menginap di Rutan Mapolda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas.  "Iya diperpanjang 30 hari dari pengadilan, sebelumnya kan sudah diperpanjang 40 hari dari Kejaksaan," ujar Argo, Selasa (31/1).

Penahanan Sri Bintang diperpanjang karena penyidik masih merampungkan pemberkasan. Selain itu, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Besok kan Habib Rizieq, Munarman sama Bachtiar Nasir juga mau diperiksa," ungkap Argo.

Pemeriksaan Rizieq dan saksi lainnya untuk melengkapi berkas tersangka Sri Bintang Pamungkas. Ketiga tokoh ormas islam tersebut disebut-sebut mengikuti sejumlah pertemuan dengan para tersangka makar.

(Bintang Pradewo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×