kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SPI Nilai Harga Batas Atas Pembelian Gabah Akan Rugikan Petani


Rabu, 22 Februari 2023 / 10:10 WIB
SPI Nilai Harga Batas Atas Pembelian Gabah Akan Rugikan Petani


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengeluarkan surat edaran terkait harga batas atas pembelian gabah atau beras. Melalui surat edaran No.47/TS.03.03/K/02/2023, Badan Pangan Nasional menetapkan batas atas harga pembelian gabah dan beras untuk mengendalikan laju harga gabah/beras.

Namun, dengan terbitnya surat edaran tersebut Serikat Petani Indonesia (SPI) menyesalkan kebijakan yang dibuat oleh Bapanas tersebut.

Ketua Umum SPI Henry Saragih menyampaikan, Bapanas tidak melibatkan organisasi petani dalam perumusan kebijakan. Sehingga menurutnya kesepakatan tersebut menjadi tidak representatif, karena tidak ada perwakilan dari petani bahkan dari kementerian pertanian pun tidak dilibatkan.

“Sebaliknya, Badan Pangan Nasional justru melibatkan korporasi pangan. Keterlibatan dalam menentukan batas atas harga menjadi ruang bagi korporasi pangan skala besar untuk dapat membeli gabah dari petani dengan harga murah, lalu memprosesnya (mengolah dan mendistribusikannya) dengan standar premium dan harga yang premium atau harga tinggi,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).

Baca Juga: SPI Sebut Petani Masih Rugi Meski Badan Pangan Tetapkan Harga Baru Pembelian Gabah

Ia melanjutkan, kesepakatan harga bawah Rp 4.200 dan harga batas atas Rp 4.550 ini akan merugikan petani, karena cenderung abai terhadap fakta-fakta bahwa terjadi peningkatan biaya produksi dan modal yang ditanggung petani.

Misalnya seperti kenaikan harga pupuk, kenaikan sewa tanah, kenaikan biaya upah pekerja bagi petani yang tidak mengusahakan sawahnya sendiri.

Ia menambahkan, SPI sebelumnya sudah mengusulkan revisi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang terakhir direvisi pada tahun 2020, karena sudah tidak sesuai lagi dengan biaya yang ditanggung oleh petani.

“Usulan HPP kita Rp 5.600 per kilogram. Yang menjadi sorotan upah tenaga kerja, sewa lahan, dan sewa peralatan," katanya.

Henry melanjutkan, kebijakan ini akan memperburuk kesejahteraan petani dan juga merugikan konsumen di Indonesia. Berkaca dari gejolak harga beras yang terjadi di Indonesia selama 2022 lalu, persoalan penyerapan beras untuk cadangan pemerintah menjadi salah satu permasalahan mendasar.

Baca Juga: Badan Pangan Naikkan Harga Gabah dan Beras Jelang Panen Raya

Oleh karenanya, kebijakan penyerapan beras haruslah memperhatikan kesejahteraan petani dan konsumen.

“Dari sisi petani, harus ada jaminan harga yang layak sesuai dengan biaya yang ditanggung oleh petani. Sementara itu untuk pendistribusian kepada konsumen, perlu ada kontrol mengenai distribusi beras terhadap masyarakat,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×