kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sofyan Jalil: Sengketa tanah yang ada di BPN jumlahnya 8.959 kasus


Jumat, 03 Mei 2019 / 14:38 WIB
Sofyan Jalil: Sengketa tanah yang ada di BPN jumlahnya 8.959 kasus


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Jalil mengemukakan, kasus sengketa tanah yang ada di BPN jumlahnya 8.959 kasus. Di antara kasus-kasus tersebut ada yang sudah selesai, dan juga ada yang baru masuk.

“Dari 8.959 kasus 56% sengketa antar masyarakat, antara tetangga dengan tetangga, sengketa batas. Kemudian 15% orang dengan badan hukum, sengketa antara masyarakat perorangan dengan badan hukum," kata Sofyan seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Jumat (3/5).

Kemudian 0,1% bahkan tidak sampai 1% itu, lanjut Menteri ATR/Kepala BPN itu badan hukum dengan badan hukum yang lebih mudah diselesaikan, jadi PT dengan PT sengketa.  Kemudian sengketa masyarakat dengan pemerintah ini menyangkut masyarakat dengan TNI, masyarakat dengan PT kereta api dan lain-lain.

“Selama aset negara tidak bisa dieksekusi akhirnya kita tidak bisa mampu menyelesaikan. Nah, termasuk misalnya sengketa antara masyarakat dengan TNI. Nah ini perlu penyelesaian tersendiri nanti,” jlas Sofyan.

Kalau yang masyarakat dengan masyarakat, orang dengan orang, lanjut Sofyan, relatif mudah. Kalau bisa diselesaikan, dipanggil, dimediasi. Kemudian bahkan di beberapa daerah juga digerakkan kembali masyarakat peradilan adat untuk mereka selesaikan.

“Kalau mereka tidak bisa selesai di mediasi, maka lewat pengadilan. Nanti siapa yang menang kita eksekusi, siapa yang kalah kita ini,” ujar Sofyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×