kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.779   16,00   0,10%
  • IDX 7.495   15,66   0,21%
  • KOMPAS100 1.160   5,20   0,45%
  • LQ45 920   6,64   0,73%
  • ISSI 226   -0,42   -0,18%
  • IDX30 475   4,07   0,87%
  • IDXHIDIV20 573   5,09   0,90%
  • IDX80 133   0,84   0,63%
  • IDXV30 140   1,19   0,85%
  • IDXQ30 158   1,00   0,64%

Pemerintah lepas 2.800 hektar tanah yang menjadi sengketa warga dengan PTPN V di Riau


Jumat, 03 Mei 2019 / 14:18 WIB
Pemerintah lepas 2.800 hektar tanah yang menjadi sengketa warga dengan PTPN V di Riau


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk melepaskan 2.800 hektar tanah yang diklaim oleh masyarakat ulayat Sinama Nenek. Sengketa tersebut terjadi antara masyarakat adat Sinama Nenek, nama sebuah desa di Kabupaten Kampar, Riau, dengan PT Perkebunan Negara (PTPN) V yang sudah berlangsung selama 22 tahun.

“PTPN melepaskan, ya, kemudian nanti akan diberikan haknya kepada masyarakat tersebut,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Jalil seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Jumat (3/5).

Sofyan menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan diprioritaskan sengketa yang terjadi antara masyarakat misalnya dengan dengan BUMN, dengan perkebunan.  

Untuk hari ini secara spesifik diputuskan, yaitu pertama sengketa masyarakat desa atau masyarakat adat Sinama Nenek, nama sebuah desa di Kampar, dengan PTP, selesai. 2.800 hektar tanah yang terjadi klaim oleh masyarakat ulayat Sinama Nenek sudah diselesaikan.

Dengan pemberian hak ini, pemerintah meminta kepada Pemda untuk menulis siapa yang berhak menerima supaya jelas siapa yang akan menerima nanti. Kalau misalnya berapa luas, menurut Sofyan, tergantung nanti berapa banyak penerima.

Yang kedua, tentang kampung-kampung tua di Pulau Batam. Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Jalil menyampaikan, bahwa seluruh tanah di Batam, karena dulu Peraturan Presiden menyatakan seluruh Pulau Batam adalah wilayah otorita Batam, maka seluruh tanah di Pulau Batam  diklaim sebagai HPL (Hak Penguasaan Lahan) Otorita Batam.

Padahal, lanjut Sofyan, di situ banyak kampung-kampung tua, kampung yang sudah ada sebelum Otorita Batam dibentuk. “Ini kita lepaskan, diberikan kepada yang berhak, diberikan kepada masyarakat,”jelas Sofyan.

Selain itu, tentang tanah masyarakat di dalam HPL Otorita Batam, menurut Menteri ATR/Kepala BPN itu, sampai dengan 200 meter itu nanti akan diberikan hak kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×