kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Sofyan Djalil penuhi panggilan KPK terkait Century


Jumat, 17 Januari 2014 / 14:08 WIB
Sofyan Djalil penuhi panggilan KPK terkait Century
ILUSTRASI. Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Jumat 26 Agustus 2022, Cek Sebelum Tukar Valas./pho KONTAN/Carolus Agus waluyo/08/08/2022.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mantan Menteri Negara BUMN Sofyan A Djalil akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/1). Sofyan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Saya saksi dalam kasus Pak Budi Mulya. saya belum tahu untuk apa saksinya," kata Sofyan kepada wartawan setibanya di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (17/1).

Sofyan tiba di Kantor KPK sekitar pukul 12.58 WIB dengan mengenakan kemeja batik berwarna ungu tua. Menurut Sofyan, dirinya diperiksa hari ini dalam kapasitasnya sebagai Menteri Keuangan sementara untuk menggantikan Sri Mulyani yang sedang berada di Washington.

"Waktu itu kan saya kebetulan Menteri Keuangan ad interim sewaktu Bank Century kalah clearing itu aja. Mungkin dalam konteks itu saya dipanggil," kata Sofyan.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya sebagai tersangka. Budi diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Pada 15 November 2013 KPK menahan Budi di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Jakarta Timur, cabang KPK untuk 20 hari ke depan. Budi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×