kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Mangkir, KPK bisa panggil paksa Dirut Sampoerna


Rabu, 08 Januari 2014 / 22:13 WIB
Mangkir, KPK bisa panggil paksa Dirut Sampoerna
ILUSTRASI. Berikut cara menunjukkan rasa sayang kita sebagai pemilik pada kucing peliharaan.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktur Utama PT Adi Sampoerna, Soenarjo Sampoerna mangkir dari pemeriksaannya sebagai saksi. Padahal, sedianya hadir, nasabah Bank Century itu akan dimintai kesaksiannya terkait kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Soenarjo Sempoerna sampai saat ini belum hadir dan tidak ada keterangan yang disampaikan kepada penyidik. Rencanya akan dipanggil ulang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Rabu (8/1).

Pemanggilan hari ini merupakan yang kedua buat Soenarjo. Sebelumnya ia diperiksa pada 19 Desember 2013.

Soenarjo diketahui merupakan saudara dari Putra dan Boedi Sampoerna. Grup Sampoerna sendiri merupakan lima dari 10 nasabah besar Bank Century dan diduga mendapat kucuran dari dana dari bailout tersebut.

Untuk itu, sambung Johan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali (ketiga), jika tidak digubris maka akan dilakukan upaya paksa. "Bisa dipanggil paksa," tegas Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×