kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sofyan Djalil: Lapindo harus bayar ganti rugi


Sabtu, 06 Desember 2014 / 20:41 WIB
Sofyan Djalil: Lapindo harus bayar ganti rugi
Komisaris, direksi, manajemen serta pemegang saham PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) saat pencatatan perdana saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta (18/4/2023).


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

MALANG. Sofyan Djalil, Menteri Koordinator Perekonomian, menegaskan PT Minarak Lapindo Jaya harus membayar ganti rugi atas bencana lumpur Lapindo. Sebab, utang pemerintah sudah tuntas, dan sisanya harus dibayar oleh perusahaan milik Aburizal Bakrie itu.

Kepada wartawan di pendopo Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (6/12), Sofyan mengatakan sikap pemerintah tegas, seperti yang sudah diungkapkan Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto

"Kemarin kan sudah ada pernyataan dari Seskab. Harusnya itu dibayar oleh (PT Minarak) Lapindo (Jaya)," katanya.

Sofyan mengatakan, mulai tahun depan pemerintah tidak akan mengeluarkan uang untuk mengganti kerugian warga akibat bencana lumpur tersebut. Semua ganti rugi menurutnya akan dibayar oleh PT Minarak Lapindo.

"Kalau dari pemerintah kan sudah dibayar," ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah berkomitmen membela korban lumpur Lapindo. Sejak masa kampanye, mantan Wali Kota Solo itu sudah menyambangi para korban.

Selain itu, Andi Wijajanto sudah bertemu jajaran pimpinan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) untuk membahas jumlah utang PT Minarak Lapindo Jaya dan pemerintah kepada warga yang terdampak lumpur. (Nurmulia Rekso Purnomo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×