kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Soal zona pelarangan motor, warga akan adaptasi


Selasa, 02 Desember 2014 / 21:37 WIB
ILUSTRASI. Intip Kurs Dollar-Rupiah Bank Mandiri Hari Ini, Jumat 16 Juni 2023./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/05/10/2022.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar yakin penerapan peraturan pelarangan sepeda motor di Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat tidak akan menimbulkan dampak negatif, terutama terkait jalan alternatif dan lokasi pakir. Akbar menilai warga Jakarta punya kemampuan beradaptasi yang baik.

"Saya berkeyakinan masyarakat Jakarta sangat baik dalam beradaptasi terhadap suatu perubaaan. Misalnya begitu ada demo, masyarakat Jakarta sangat cepat beradaptasi. Sehingga walaupun ada peraturan ini, masyarakat tetap akan bisa menyesuaikan akan bisa mengatur sendiri perjalanannya masing-masing," kata Akbar di Balaikota Jakarta, Selasa (2/12).

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Saefullah mengatakan bahwa meski nantinya pengguna sepeda motor dilarang melintas di sepanjang Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat, namun masih banyak jalan alternatif yang berada di sepanjang kedua jalan tersebut.

Jalan-jalan itu yakni Jalan Agus Salim di sisi timur, serta Jalan KH Mas Mansyur dan Abdul Muis di sisi barat. Ia menambahkan, seluruh gedung yang berada di sepanjang Jalan Thamrin dan Medan Merdeka bisa diakses dari jalan-jalan alternatif itu.

"Semua gedung di Thamrin dan Medan Merdeka Barat memiliki jalan samping dan belakang. Ini bisa jadi solusi. Jadi semua lokasi masih bisa ditembus dari sisi belakang dan samping," ujar mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu.

Peraturan pelarangan sepeda motor rencananya akan mulai berlaku mulai 17 Desember. Peraturan ini akan berlaku selama 24 jam non-stop, dan akan diterapkan setiap hari, termasuk akhir pekan dan hari libur nasional. Di sepanjang zona pelarangan sepeda motor akan dioperasikan bus gratis yang akan beroperasi dari pukul 06.00 hingga pukul 22.00.

Di luar jam tersebut, warga bisa menggunakan transjakarta koridor I angkutan malam hari (amari) ataupun taksi. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×