kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.053   -12,62   -0,18%
  • KOMPAS100 1.054   -1,38   -0,13%
  • LQ45 828   -2,94   -0,35%
  • ISSI 215   0,00   0,00%
  • IDX30 423   -1,20   -0,28%
  • IDXHIDIV20 513   -0,63   -0,12%
  • IDX80 120   -0,26   -0,22%
  • IDXV30 125   0,61   0,49%
  • IDXQ30 142   -0,11   -0,08%

Soal zona pelarangan motor, warga akan adaptasi


Selasa, 02 Desember 2014 / 21:37 WIB
Soal zona pelarangan motor, warga akan adaptasi
ILUSTRASI. Intip Kurs Dollar-Rupiah Bank Mandiri Hari Ini, Jumat 16 Juni 2023./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/05/10/2022.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar yakin penerapan peraturan pelarangan sepeda motor di Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat tidak akan menimbulkan dampak negatif, terutama terkait jalan alternatif dan lokasi pakir. Akbar menilai warga Jakarta punya kemampuan beradaptasi yang baik.

"Saya berkeyakinan masyarakat Jakarta sangat baik dalam beradaptasi terhadap suatu perubaaan. Misalnya begitu ada demo, masyarakat Jakarta sangat cepat beradaptasi. Sehingga walaupun ada peraturan ini, masyarakat tetap akan bisa menyesuaikan akan bisa mengatur sendiri perjalanannya masing-masing," kata Akbar di Balaikota Jakarta, Selasa (2/12).

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Saefullah mengatakan bahwa meski nantinya pengguna sepeda motor dilarang melintas di sepanjang Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat, namun masih banyak jalan alternatif yang berada di sepanjang kedua jalan tersebut.

Jalan-jalan itu yakni Jalan Agus Salim di sisi timur, serta Jalan KH Mas Mansyur dan Abdul Muis di sisi barat. Ia menambahkan, seluruh gedung yang berada di sepanjang Jalan Thamrin dan Medan Merdeka bisa diakses dari jalan-jalan alternatif itu.

"Semua gedung di Thamrin dan Medan Merdeka Barat memiliki jalan samping dan belakang. Ini bisa jadi solusi. Jadi semua lokasi masih bisa ditembus dari sisi belakang dan samping," ujar mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu.

Peraturan pelarangan sepeda motor rencananya akan mulai berlaku mulai 17 Desember. Peraturan ini akan berlaku selama 24 jam non-stop, dan akan diterapkan setiap hari, termasuk akhir pekan dan hari libur nasional. Di sepanjang zona pelarangan sepeda motor akan dioperasikan bus gratis yang akan beroperasi dari pukul 06.00 hingga pukul 22.00.

Di luar jam tersebut, warga bisa menggunakan transjakarta koridor I angkutan malam hari (amari) ataupun taksi. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×