kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,25   6,92   0.77%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembatasan lalu lintas motor mulai 17 Desember


Selasa, 25 November 2014 / 21:34 WIB
Pembatasan lalu lintas motor mulai 17 Desember
ILUSTRASI. PT Habco Trans Maritima Tbk (HATM) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 28,50 miliar.


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Demi mengurangi kepadatan lalu lintas di ibu kota, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengeluarkan serangkaian kebijakan pembatasan lalu lintas baik terhadap mobil maupun sepeda motor. Jalan berbayar alias Electronic Road Pricing (ERP) merupakan salah satu langkah Dishub yang telah dilaksanakan ujicobanya tahap 1 di Jl. Sudirman dan tahap 2 di Jl. HR. Rasuna Said.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Muhammad Akbar menuturkan ujicoba ERP tahap 2 di Jl. HR. Rasuna Said telah berjalan dengan baik. "Sejauh ini cukup bagus. Dalam artian peralatannya cukup akurat dalam mendeteksi kendaraan tanpa OBU (On Board Unit) maupun kendaraan yang memakai OBU," ujarnya, Selasa (25/11).

Akbar mengungkapkan jika sistem database ERP yang digunakan di Jl. HR. Rasuna Said ini memiliki tingkat keakuratan yang tinggi mencapai 98%. Hal ini dikarenakan sistem database ERP, yang dinamakan golden database, mampu menyimpan dan mencocokkan kembali pelat nomor setiap kendaraan yang melewati Gate Entry ERP.

"Kalau kamera tidak mampu memfoto plat nomor kendaraan depan atau belakang dengan bagus, kamera akan memfoto mobil tersebut, kemudian disimpan di golden database. Besoknya ketika mobil itu lewat, sistem akan mencocokan kembali baik mobil maupun pelat nomornya dengan database kami. Sehingga kita bisa langsung tahu kalau ini mobil yang sama," jelasnya.

Uji coba ERP tahap ke 2 ini akan dilakukan hingga bulan Desember atau akhir tahun nanti. Namum, penerapannya tidak dapat dilaksanakan begitu ujicoba berakhir, harus melalui proses tender proyek terlebih dahulu untuk menentukan operatornya. Ujicoba ERP di Jl. HR. Rasuna Said ini untuk melihat apakah sistem dari Q-free dan IBM selaku operator dapat berjalan dengan baik.

Selain kebijakan pembatasan kendaraan beroda empat melalui ERP, selanjutnya Dishub DKI Jakarta juga akan mengujicoba kebijakan pembatasan lalulintas bagi sepeda motor. Rencananya pembatasan ini akan berlaku pada 17 Desember mendatang di sepanjang jalan MH. Thamrin hingga Jl. Medan Merdeka Barat.

Akbar menjelaskan pembatasan lalu lintas sepeda motor ini merupakan hasil diskusi bersama antara Dishub DKI Jakarta dengan Dirlantas Polda Metro Jaya. Pemprov DKI Jakarta telah lama melakukan pembatasan lalu lintas terhadap mobil yang dimulai dengan peraturan 3 in 1 dan ujicoba sistem ERP. Kali ini Dishub mulai menyasar kepada sepeda motor yang miliki tingkat angka kecelakaan cukup tinggi.

"Alasan utamanya adalah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor cukup tinggi. Dalam 3 tahun terakhir tidak kurang dari 1.500 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Itu baru yang tercatat, yang tidak dilaporkan pasti lebih banyak lagi," tuturnya.

Menurutnya, pembatasan sepeda motor di Jl. MH. Thamrin dan Jl. Medan Merdeka barat merupakan suatu pesan untuk menggugah semua orang mengenai banyaknya korban meninggal yang menimpa pengendara sepeda motor. "Jadi kami ingin membatasi bukan melarang sepeda motor," tegas Akhmad.

Pembatasan di Jl. MH Thamrin dan JL. Medan Merdeka ini hanyalah tahap awal, karena nantinya akan diberlakukan diseluruh jalan protokol seperti Sudirman, MT. Haryoni, dan Letjen Suparman. "Jl. MH. Thamrin dan Jl. Medan Merdeka Barat dipilih bukan karena tingkat kecelakaan tinggi tapi karena memiliki jalan alternatif di sisi kanan dan kirinya serta ketersediaan moda transportasi umum Bus Transjakarta koridor 1 yang telah memadai," jelasnya.

Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalin Dishub DKI Jakarta, Masdes Arrofi mengungkapkan jika pembatasan sepeda motor ini dilaksanakan untuk mendukung kebijakan pembatasan mobil dengan ERP. "Pembatasan sepeda motor untuk mendukung kebijakan ERP. Hal ini untuk mencegah masyarakat yang beralih dari mobil ke sepeda motor, sehingga angka sepeda motor di DKI dapat ditekan," jelasnya.

Ia menerangkan payung hukum pembatasan lalu lintas bagi sepeda motor diatur pada Perda DKI Jakarta No 5 Tahun 2014 tentang transportasi pasal 75. Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta, Leksmono Suryo Putranto juga menjelaskan pembatasan lalulintas bagi sepeda motor untuk mencegah peralihan moda transportasi.

"Kalau tidak dibatasi akan ada peralihan moda ke motor, karena pengguna mobil yang keberatan untuk membayar ERP akan berlaih ke motor. Apakah berhasil mendukung program ERP? Kita lihat saja ujicobanya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×