kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pembatasan motor di MH Thamrin dampingi aturan ERP


Rabu, 26 November 2014 / 10:59 WIB
Pembatasan motor di MH Thamrin dampingi aturan ERP
ILUSTRASI. Promo JSM Alfamidi Hanya 3 Hari Periode 9-11 Juni 2023.


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku masih terus melakukan ujicoba sistem jalan berbayar atawa electronic road pricing (ERP) hingga akhir tahun ini. Jika uji coba ini lancar,  tender pengelolaan ERP akan dilakukan tahun depan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar menuturkan, saat ini,  Pemprov DKI Jakarta masih fokus pada ujicoba ERP tahap II di Jalan HR Rasuna Said. Hasil evaluasi DKI: database yang digunakan dalam uji coba cukup akurat dalam mendeteksi kendaraan, baik yang terpasang alat deteksi atau  on board unit (OBU) maupun kendaraan yang tanpa OBU. "Sejauh ini tingkat akurasi alat ini mencapai 98%," ujarnya, Senin (25/11).

Ujicoba ERP di Jalan HR Rasuna Said merupakan tahap II setelah sebelumnya ujicoba tahap I telah dilakukan di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin pada Juli lalu.
Sambil menunggu sistem ERP ini berjalan efektif, Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan kebijakan pendamping ERP, yakni pembatasan sepeda motor di kawasan Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat yang akan berlaku 17 Desember 2014 nanti.

Pembatasan sepeda motor ini merupakan hasil diskusi bersama antara Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta telah lama melakukan pembatasan lalu lintas terhadap mobil pribadi lewat peraturan 3 in 1. Ke depan, DKI menyasar pengendara sepeda motor yang miliki tingkat angka kecelakaan cukup tinggi.

"Dalam tiga tahun terakhir tidak kurang dari 1.500 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Itu baru yang tercatat, yang tidak dilaporkan pasti lebih banyak lagi," tuturnya.
Menurutnya, pembatasan sepeda motor di Jl. MH. Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat sekaligus untuk menyampaikan pesan ke semua orang atas banyaknya korban meninggal yang menimpa pengendara sepeda motor.

Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalin Dishub DKI Jakarta Masdes Arrofi mengungkapkan pembatasan sepeda motor dilakukan untuk mendukung kebijakan pembatasan mobil dengan sistem jalan berbayar. Jika tidak, berlakunya ERP  akan mengubah prilaku masyarakat akan ramai-ramai beralih ke sepeda motor.

Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta, Leksmono Suryo Putranto menilai kebijakan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta tepat karena kalau sepeda motor tak dibatasi, maka publik akan beralih ke sepeda motor dan sistem ERP jadi tak bisa efektif berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×