kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Soal Wacana Pertalite Naik, Menteri ESDM Sedang Koordinasi Dengan Menko Airlangga


Selasa, 16 Agustus 2022 / 13:05 WIB
Soal Wacana Pertalite Naik, Menteri ESDM Sedang Koordinasi Dengan Menko Airlangga
ILUSTRASI. Santer terdengar kabar pemerintah akan mengerek harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Santer terdengar kabar pemerintah akan mengerek harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Menurut sumber Kontan.co.id, harga Pertalite akan dinaikkan menjadi Rp 10.000 per liter. 

Soal wacana kenaikan tarif BBM Pertalite, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pihaknya tengah melakukan pembahasan dan koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

“Harga Pertalite sedang dibahas. (Untuk jadi naik atau tidak) masih dikoordinasikan dengan Pak Airlangga,” tutur Arifin saat ditemui awak media  setelah Sidang Tahunan Bersama MPR, DPR, dan DPR RI, Selasa (16/8) di kompleks parlemen. 

Baca Juga: BBM Bakal Naik Lagi, Benarkah akan Ada Bansos?

Arifin menambahkan, bila sudah ada keputusan, tentu pemerintah harus mengubah Peraturan Presiden (Perpres) no. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. 

Dia belum bisa memastikan kapan tarif BBM Pertalite ini akan meningkat. Namun, Arifin memastikan harus ada sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu, bila harga BBM Pertalite jadi naik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×