kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.219   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.095   -1,18   -0,02%
  • KOMPAS100 1.061   -0,86   -0,08%
  • LQ45 835   -0,85   -0,10%
  • ISSI 215   0,18   0,08%
  • IDX30 426   -0,96   -0,23%
  • IDXHIDIV20 514   0,43   0,08%
  • IDX80 121   -0,27   -0,22%
  • IDXV30 125   -0,37   -0,30%
  • IDXQ30 142   -0,05   -0,04%

Soal usulan second window, ini respon Darmin


Rabu, 13 September 2017 / 19:31 WIB
Soal usulan second window, ini respon Darmin


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Dari awal tahun sampai 31 Agustus 2017, realisasi penerimaan pajak 53,5% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 sebesar Rp 1.283,57 triliun. Sementara pencapaian hanya Rp 685,6 triliun atau tumbuh 10,23% dibandingkan tahun lalu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui, pencapaian penerimaan pajak tersebut tidak sesuai dengan harapan. Namun demikian, menurutnya, tidak perlu terlalu risau.

Oleh karena itu, Darmin bilang, pemerintah tidak perlu membuat program second window atau pengampunan sanksi terhadap wajib pajak yang belum jujur ikut amnesti pajak atau tidak ikut amnesti pajak.

“Itu tidak kredibel kalau dibuka pintu lagi. Kalau tidak pakai kesempatannya, ya ambil risikonya,” kata Darmin di Gedung DPR RI, Rabu (13/9).

Sementara, Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Prijo Handojo melihat, posisi penerimaan pajak yang masih 53,5% dari target ini perlu tindakan yang cepat dari pemerintah. Kondisi ini, menurutnya, sudah tergolong darurat untuk pengamanan penerimaan pajak tahun ini.

Maka dari itu, menurut Prijo, pemerintah memerlukan plan B untuk mengamankan penerimaan. Ia mengatakan, ide yang bisa dilakukan oleh pemerintah ialah membuka “second window”.

“Ini ide yang baik, karena masyarakat baru sadar sekarang bahwa pemerintah sangat serius. Dan kalau akan ikut Tax Amnesty sudah terlambat. Dari pada membayar 30% + 48% x 30% = 45% (Tarif PPh perorangan 30% denda 2% per bulan dengan maksimum 24 bulan), mendingan membayar 30%. Apalagi yang ikut amnesty-nya tidak full terancam 200%,” kata Prijo kepada KONTAN.

“Saya yakin bila fasilitas ini diberikan pesertanya akan banyak,” lanjutnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pola penerimaan sepanjang tahun ini persis dengan pola penerimaan pada tahun 2015, yakni optimistis di awal, tetapi ternyata tengah tahun ke akhir sulit mendeteksi penerimaannya.

Oleh karena itu, Yustinus memberi usul kepada pemerintah untuk melakukan "second window" sebagai plan B ketimbang pemerintah bingung harus melakukan apa untuk mendapatkan penerimaan.

“Ini malah menjamin rasa aman dan nyaman, penerimaan negara dapat. Ketimbang terkesan diambangkan,” kata dia.

Menurut Yustinus, situasi ekonomi memang belum mendukung bagi pemerintah untuk agresif sehungga memang perlu kelonggaran.

“Tapi setidaknya ke yang benar-benar melanggar/tidak lapor/informal, kan seharusnya tetap bisa dikejar tanpa mengganggu yang sudah relatif patuh,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×