kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pajak minim, pengamat usul second window


Rabu, 13 September 2017 / 12:44 WIB
Pajak minim, pengamat usul second window


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Dari awal tahun sampai 31 Agustus 2017, realisasi penerimaan pajak 53,5% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 sebesar Rp 1.283,57 triliun. Sementara pencapaian hanya Rp 685,6 triliun atau tumbuh 10,23% dibandingkan tahun lalu.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pola penerimaan sepanjang tahun ini persis dengan pola penerimaan pada tahun 2015, yakni optimistis di awal, tetapi ternyata tengah tahun ke akhir sulit mendeteksi penerimaannya.

“Agak kebingungan mengenali gejala dan mendekteksinya, lalu strategi atau plan B ternyata juga belum siap,” katanya kepada KONTAN, Rabu (13/9).

Oleh karena itu, Yustinus memberi usul kepada pemerintah untuk melakukan "second window" atau pengampunan sanksi terhadap wajib pajak yang belum jujur ikut amnesti pajak atau tidak ikut amnesti pajak.

“Ini malah menjamin rasa aman dan nyaman, penerimaan negara dapat. Ketimbang terkesan diambangkan,” kata dia.

Menurut Yustinus, situasi ekonomi memang belum mendukung bagi pemerintah untuk agresif sehungga memang perlu kelonggaran.

“Tapi setidaknya ke yang benar-benar melanggar/tidak lapor/informal, kan seharusnya tetap bisa dikejar tanpa mengganggu yang sudah relatif patuh,” ujarnya,

Namun demikian, sinyal kuat ada qucik win menurutnya menjadi hal yang penting untuk mendorong penerimaan tahun ini. Di antaranya bagaimana DJP mengubah paradigma soal percepatan restitusi, menjawab keluhan pemeriksaan, simplifikasi prosedur, kepastian hukum, pemberian hak WP, dan lain-lain.

Asal tahu saja, menyimak data yang berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemkeu) terkait gap realisasi versus target secara bulanan, pada bulan Maret dan April, realisasi penerimaan lebih besar dari target bulanan. Namun demikian, sejak bulan Mei tren ini berbalik, yakni realisasi penerimaan lebih rendah dari target.

Pada Mei, penerimaan pajak tercatat Rp 77 triliun lebih kecil dari target yang Rp 85 trilun. Tren ini berlanjut hingga Agustus di mana penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 81,2 lebih kecil dari targetnya yang sebesar Rp 107,5 trilun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×