kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Wapres Ingatkan Aspek Manfaat


Rabu, 25 Januari 2023 / 15:08 WIB
Soal Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Wapres Ingatkan Aspek Manfaat
ILUSTRASI. Wakil Presiden (Wapres) Ma?ruf Amin menyatakan, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa harus ditimbang dengan baik dari sisi rasionalitas dan manfaatnya


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para kepala desa mengajukan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perangkat desa. Masa jabatan kepala desa dan perangkatnya yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditetapkan selama 6 tahun, kini diusulkan menjadi 9 tahun.

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyatakan, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa harus ditimbang dengan baik dari sisi rasionalitas dan manfaatnya sebelum diputuskan dengan resmi. Sehingga, keputusan yang diambil nantinya dapat sesuai dengan maksud dan tujuan diajukannya usulan tersebut.

“Mengenai masalah usul itu, saya kira nanti itu akan dipikirkan. Mana yang apakah rasional apa tidak, maslahat (membawa kebaikan) apa tidak,” tegas Ma'ruf usai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pembangunan Pertanian Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (25/1).

Baca Juga: Pasca Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Apdesi Usul Kades Bisa Jabat Sampai 27 Tahun

Ma'ruf mengatakan, di dalam sistem kepemimpinan pemerintahan, semua ada batas waktu yang telah ditentukan secara sah.

Ia mencontohkan, presiden, gubernur, walikota memiliki masa jabatan 5 tahun dan bisa dipilih selama dua periode.

"Jadi ada batasannya. Oleh karena itu, untuk kepala desa itu yang pas betul apa mau disamakan dengan presiden, gubernur, dan bupati atau bagaimana?” ujar Ma'ruf.

Ma'ruf menekankan, selain dari sisi perpanjangan masa jabatan, yang terpenting adalah bagaimana membuat sebuah desa menjadi maju dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

Ia menyebut, pemerintah sedang memikirkan bagaimana membuat desa sejahtera. Yakni desa yang mempunyai fungsi membangun desanya. Karena itu, pemerintah ingin memperbanyak desa mandiri dan/atau desa maju.

"Bagaimana kepala desa itu mampu mengendalikan desanya. Ini yang sedang kita pikirkan,” tutur Ma'ruf.

Terkait usulan perpanjangan masa jabatan ini, kembali wapres menegaskan bahwa setiap ide yang diutarakan harus dianalisa terlebih dahulu dari sisi kemanfaatannya.

Untuk itu, ke depan, akan ada pihak terkait yang memiliki kewenangan yang mendiskusikan hal tersebut untuk dicari keputusan terbaiknya.

“Itu nanti akan ada pemerintah  dan DPR membicarakan yang tepat, yang maslahat, yang baik, supaya bisa desa itu dibangun menjadi desa yang maju nantinya,” imbuh Ma'ruf.

Baca Juga: Jabatan Kepala Desa, Jokowi: UU Sangat Jelas, Membatasi 6 Tahun dan 3 Periode

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×