Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korlantas Polri mengusulkan adanya penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN KB) dan pajak progresif kendaraan.
Menurut Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Drs. Yusri Yunus, usulan itu tujuannya untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.
“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” kata Yusri.
Baca Juga: Korlantas Polri Usulkan Hapus Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Apa Untungnya?
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Mochamad Nur Arifin mengatakan, usulan tersebut terbilang bagus untuk menertibkan dan mengontrol kelayakan kendaraan melalui basis data yang jelas.
Bupati Trenggalek ini mengatakan, penghapusan BBN KB dan pajak progresif kendaraan bermotor akan berdampak pada penerimaan ditingkat provinsi dan kabupaten.
Namun, Arifin menilai tidak masalah jika ada tujuan yang lebih baik, dan ke depan bisa menstimulus pemasukan pajak lebih baik lagi.
"Mungkin diatur penerapannya seperti pemutihan kemudian diberlakukan kembali dengan mekanisme yang lebih baik," ujar Arifin kepada Kontan.co.id, Jumat (26/8).
Baca Juga: Alasan Korlantas Polri Usulkan Hapus Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News