Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menargetkan, revisi UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana selesai tahun ini. Rencananya, salah satu poin yang akan direvisi dalam UU tersebut adalah terkait alokasi anggaran untuk mitigasi dan/atau penanggulangan bencana.
Ace menilai, meski saat ini terdapat dana siap pakai (DSP), namun DPR melihat perlu adanya pendekatan mitigasi bencana.
Sebab itu, DPR mengusulkan kewajiban alokasi mitigasi dan/atau penanganan bencana sebesar 2% dari APBN/APBD dalam revisi UU tersebut.
“Karena kami banyak menemukan kasus, daerah itu daerah rawan bencana tapi anggaran daerahnya untuk bencana kecil sekali, bahkan mungkin tidak ada, hanya untuk membiayai operasional BPBD. Ini penting untuk kami tegaskan,” kata Ace dalam rapat koordinasi penanggulangan bencana BNPB, Rabu (10/3).
Baca Juga: Dikeluarkan dari prolegnas, pemerintah disebut tak setujui revisi UU Pemilu
Menanggapi hal tersebut, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, jika dilihat dari alokasi penanggulangan bencana saat ini kurang dari 1 persen dari APBN/APBD.
Menurutnya, dengan karakteristik Indonesia yang rawan bencana, peningkatan anggaran menjadi sebuah keniscayaan. Hal ini juga sesuai dengan rencana pembentukan pooling fund yang sebelumnya tengah direncanakan oleh pemerintah.
“Artinya dengan tambahan alokasi dan pooling fund, diharapkan proses recovery dari sebuah bencana bisa lebih optimal dan lebih cepat,” ujar Yusuf ketika dihubungi, Minggu (14/3).
Meski begitu, Yusuf menilai, usulan untuk mewajibkan alokasi anggaran sebesar 2 persen dari APBN/APBD perlu dikaji lagi. Ia mengusulkan agar alokasi anggaran kebencanaan dilakukan sesuai peta rawan bencana setiap daerah.
“Nanti tinggal disesuaikan dan kemudian diubah dalam UU APBN setiap tahunnya, disesuaikan dengan daerah yang mempunyai potensi bencana yang besar,” ucap Yusuf.
Sebelumnya, pemerintah setiap tahunnya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4 triliun hingga Rp 5 triliun untuk penanganan bencana. Alokasi tersebut adalah angka indikasi awal penanganan bencana.
Baca Juga: DPR targetkan revisi Undang-Undang tentang penanggulangan bencana rampung tahun ini
Sebab, dalam pemantauan Kementerian Keuangan selama ini, terkadang dibutuhkan pendanaan yang lebih besar dari yang dianggarkan, dan terkadang anggaran tersebut tidak terpakai semua.
Kementerian Keuangan menyebut, terdapat sejumlah skema pendanaan penanganan bencana. Pertama skema tanggap darurat yang bisa segera dilakukan oleh BNPB berkoordinasi dengan TNI-Polri.
Kedua, skema pendanaan pasca bencana dalam bentuk rehabilitasi dan rekonstruksi yang berkoordinasi dengan Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News