kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.690.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   35,00   0,21%
  • IDX 6.636   18,15   0,27%
  • KOMPAS100 963   0,22   0,02%
  • LQ45 750   -3,09   -0,41%
  • ISSI 206   1,44   0,70%
  • IDX30 391   -0,88   -0,23%
  • IDXHIDIV20 470   -5,41   -1,14%
  • IDX80 109   -0,01   -0,01%
  • IDXV30 113   0,06   0,05%
  • IDXQ30 128   -0,77   -0,60%

Soal Temuan Isi Minyakita Disunat, AEPI Singgung Soal Kenaikan Harga Bahan Baku


Minggu, 09 Maret 2025 / 18:53 WIB
Soal Temuan Isi Minyakita Disunat, AEPI Singgung Soal Kenaikan Harga Bahan Baku
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa. Pengamat AEPI, Khudori merespon temuan perusahaan Minyakita yang diduga melakukan pelanggaran dengan tidak sesuai takaran dan HET.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pertanian dan Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori merespon temuan perusahaan Minyakita yang diduga melakukan pelanggaran dengan tidak sesuai takaran dan HET (harga Ecer Tertiggi). 

Khudori menduga hal ini terjadi karena biaya pokok produksi sudah jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 15.700/liter. 

Khudori menjelaskan harga bahan baku minyak goreng yakni crude palm oil (CPO) dalam negeri selama 6 bulan terakhir sekitar Rp15.000-16.000/kg. Harga bahan baku ini jauh lebih tinggi dari hitungan harga CPO yang ditetapkan pemerintah untuk bahan baku MinyaKita yakni Rp 13.400/kg. 

"Ini baru menghitung bahan baku CPO, belum memperhitungkan biaya mengolah, biaya distribusi, dan margin keuntungan usaha," kata Khudori dalam keterangan resminya, Minggu (9/3).

Jika ketiga komponen itu diperhitungkan, dapat dipastikan produsen akan mengalami kerugian mengingat produsen MinyaKita diharuskan menjual produk ke Distributor 1 (D1) maksimal sebesar Rp 13.500/liter. 

Baca Juga: Bareskrim Usut Kecurangan Minyakita Kemasan 1 Liter Ternyata Isinya Hanya 700-900 ml

"Pengusaha mana yang kuat jika terus merugi? Usaha mana yang sustain bila harus jual di bawah harga produksi," pungkas Khudori. 

Untuk itu, Khudori melihat perlu ada koreksi kebijakan dalam merespon kenaikan bahan baku ini. 

Pasalnya jika tidak dilakukan ada dua kemungkinan yang akan terjadi. Pertama, produsen menjual MinyaKita sesuai HET tapi mengorbankan kualitas seperti mengurangi takaran isi produk.  

Kedua, produsen tetap memproduksi MinyaKita sesuai kualitas tetapi menjual dengan harga di atas HET. 

"Bahwa keduanya berisiko dan melanggar aturan, ya. Tapi kalau aturan yang ada tidak memungkinkan usaha eksis dan sustain tanpa melanggar aturan, yang patut disalahkan pengusaha atau pembuat regulasi? Atau keduanya?," tanyanya. 

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengancam akan menutup dan mencabut izin tiga perusahaan Minyakita yang diduga melakukan pelanggaran dengan tidak sesuai takaran dan HET. 

Hal itu diungkap usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3) dan menemukan tiga perusahaan Minyakita yang diduga melakukan pelanggaran. 

"Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat," ujar Amran dalam keterangan resmi, Sabtu (8/3).

Amran melakukan sidak untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pangan pokok tersedia untuk masyarakat. 

Dalam sidak tersebut, ia menemukan minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita yang tidak sesuai aturan dan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menurutnya, hal ini merupakan pelanggaran serius, yakni Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

Minyak yang menyalahi aturan tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi HET yang ditetapkan pemerintah. Di kemasan tertulis harga Rp15.700/liter, tetapi minyak ini dijual dengan harga Rp18.000/liter.

"Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat," tambahnya.

Baca Juga: Gelar Sidak Sembako, Mentan Temui Isi Minyakita Disunat Jadi 750 ml

Selanjutnya: Investasi ST014 Dibandingkan Deposito dan Reksadana, Mana Lebih Untung?

Menarik Dibaca: 14 Ramuan untuk Menurunkan Kolesterol Tinggi secara Alami

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×