Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
Adapun selama PMK tarif sertifikasi halal belum diterbitkan, Andin mengatakan, proses sertifikasi halal saat ini masih dapat terus dilayani dengan tarif yang selama ini berlaku (tarif eksisting).
“Sesuai dengan bunyi pasal 81 pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 31 Tahun 2019,” pungkasnya.
Baca Juga: Pemerintah akan memajaki perusahaan digital seperti Netflix dan Amazon
Pasal tersebut menyebutkan bahwa dalam hal belum berlakunya peraturan perundang-undangan yang mengatur penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi halal, pengajuan permohonan atau perpajangan Sertifikat Halal dilakukan sesuai dengan tata cara yang berlaku sebelum PP tersebut diundangkan.
Sementara terkait Omnibus Law UMKM, belum ada diketahui seperti apa isi dan pasal-pasal yang tercakup dalam aturan sapu jagat tersebut.
Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan, saat ini anggota dewan tengah turut mempersiapkan rancangan Omnibus Law agar bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 sesuai dengan desakan pemerintah.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani ingatkan masyarakat tak lupa bayar pajak
“Sepertinya akan menjadi bundle Omnibus Law, yaitu Cipta Lapangan Kerja dan UMKM. Pembahasannya masih berkembang di Badan Legislasi, termasuk jumlah pasal dan peraturan perundang-undangan yang akan direvisi oleh Omnibus Law ini,” tutur Andreas akhir pekan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News