kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Soal tarif PNBP, kementerian dan lembaga masih punya wewenang


Jumat, 27 Juli 2018 / 15:57 WIB
Soal tarif PNBP, kementerian dan lembaga masih punya wewenang
Menkeu Sri Mulyani bersama Dirjen Anggaran Askolani memberikan keterangan mengenai RUU PNBP


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah disahkan oleh DPR sebagai UU. Keputusan ini berdasarkan hasil dari rapat paripurna di Gedung DPR RI, Kamis (26/7).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam UU yang baru ini, pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemkeu) memiliki wewenang untuk menentukan tarif PNBP lewat peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK). Namun, hal ini tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Sebab, ada kriteria-kriteria sendiri yang mesti dipenuhi.

“Prosesnya dari tetap dari kementerian/lembaga (K/L) terkait secara bottom up ke Kemkeu. Walaupun bisa dengan PP dan PMK, kami memiliki tanggung jawab,” kata Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Jumat (27/7).

Tanggung jawab Kemkeu dalam hal ini adalah melihat tarif yang diusulkan oleh K/L tersebut. Kemudian mempertimbangkan apakah angkanya layak. “Kami lihat apakah proper bagi perekonomian dan masyarakat? Jadi, dengan UU ini, divisi kami akan kami perkuat,” ujarnya.

Ia pun menekankan bahwa UU ini tidak menghapus kewenangan K/L untuk mengajukan tarif PNBP untuk masing-masing sektor usaha maupun layanan. “UU ini tidak menghapus ketentuan K/L untuk ajukan bila mereka memiliki dasar baik,” kata dia.

Ia melanjutkan, selama ini, sebelum adanya UU PNBP, proses ini tidak berlangsung secara baik sehingga bisa saja ada tarif yang tidak adil bagi masyarakat maupun dunia usaha. “Kami akan insitusionalkan proses tersebut. Kami tidak melakukannya secara baik selama ini. Dengan adanya UU ini kami akan perkuat divisi ini sama dengan kami terapkan tarif lainnya seperti pajak, bea masuk, dan lain-lain,” ujar dia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemkeu Hadiyanto menambahkan, pada intinya, dalam UU ini diatur bahwa penerapan tarif PNBP dengan PP maupun PMK harus memerhatikan seluruh dimensi yang berkaitan dengan Wajib Bayar.

“Apakah distortif? Itu dari tarif. Dari perencanaan, K/L akan kerjasama dengan Kemkeu untuk pastikan usulannya dilihat sedemikian rupa sehingga aspek-aspek itu dipenuhi kriterianya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×