kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal subsidi gaji, Menaker: Sabar, selama datanya clean and clear, pasti dapat


Senin, 23 November 2020 / 05:55 WIB
Soal subsidi gaji, Menaker: Sabar, selama datanya clean and clear, pasti dapat
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah telah menyalurkan subsidi upah termin kedua sebesar Rp 12,5 triliun.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyalurkan subsidi upah termin kedua sebesar Rp 12,5 triliun. Jumlah tersebut disalurkan kepada 5,65 juta penerima dengan masing-masing uang yang diterima adalah sebesar Rp 1,2 juta. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, total jumlah penerima subsidi upah per 20 November 2020 mencapai 53,9% dari keselruuhan penerima termin kedua yang sebanyak 10,48 juta orang. 

"Data realisasi penyaluran termin kedua untuk batch 1-4 per 20 November sudah mencapai 5,65 juta penerima atau 53,9 persen dari keseluruhan penerima termin kedua saat ini sebanyak 10,48 juta orang," ujar Ida kepada Kompas.com, Sabtu (21/11/2020). 

Ida merinci, untuk batch pertama, tahap penyaluran sudah mencapai 99,9%. Sementara untuk batch kedua sudah mencapai 65,47%. Adapun untuk batch ketiga dan keempat yang baruu dicairkan pekan ini, masing-masing penyalurannya sudah mencapai 38,2% dan 20,19%. 

Baca Juga: Kemenaker: Subsidi gaji termin kedua tahap IV mulai disalurkan ke 2,44 juta pekerja

"Kami terus memonitor progres penyaluran BSU (bantuan subsidi upah) termin kedua ini bersama dengan pihak bank penyalur," ujar dia. 

Ida pun meminta agar masyarakat yang belum menerima subsidi upah untuk bersabar lantaran mekanisme transfer antar bank dari bank himpunan bank milik negara (Himbara) sebagai mitra penyalur ke rekening non himbara membutuhkan waktu. 

Baca Juga: Merasa layak tapi belum terima subsidi gaji? Menaker: Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan

"Oleh sebab itu, saya mohon teman-teman bersabar. Selama pernah mendapatkan BSU termin pertama dan datanya clean and clear, pasti akan disalurkan lagi untuk yang bersangkutan," ujar Ida.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Telah Salurkan Rp 12,5 Triliun Subsidi Upah ke 5,65 Juta Penerima"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Bambang P. Jatmiko

Selanjutnya: Asyik, subsidi gaji termin kedua tahap IV mulai disalurkan ke 2,44 juta pekerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×