kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Surat Edaran Mahkamah Agung: Korporasi bisa dijerat pidana perpajakan


Selasa, 07 Desember 2021 / 16:22 WIB
Surat Edaran Mahkamah Agung: Korporasi bisa dijerat pidana perpajakan
ILUSTRASI. MA mengeluarkan surat edaran yang memungkinkan korporasi bertanggungjawab dalam pidana pajak. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2021 berisi tentang Penerapan beberapa Ketentuan Dalam Penagnanan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin 29 November 2021 ini ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia.

Pada petikan surat edaran itu, Ketua MA menyatakan surat ini untuk menjamin ketepatan, kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan. 

Karena itu Mahkamah Agung mengatur sebagai berikut:

Poin pertama mengatur tentang Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

a. Setiap orang dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimaknai sebagai orang pribadi dan korporasi.

b. Tindak pidana di bidang perpajakan dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada orang pribadi dan korporasi.

Karena itulah dengan SE ini maka, korporasi selain dijatuhkan pidana denda dapat dijatuhkan pidana tambahan lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Kedua, Pengadilan Negeri yang Berwenang Mengadili Praperadilan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Pada poin ini Ketua MA juga menegaskan, proses hukum Praperadilan terkait tindak pidana di bidang perpajakan diadili oleh pengadilan negeri di daerah hukum tempat kedudukan penyidik atau kedudukan  penuntut umum dalam hal permohonan pemberhentian penuntutan.

Poin Ketiga, Tanggung Jawab Pidana Pengurus dalam Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dalam hal Korporasi Pailit dan/atau Bubar Pailitan/atau bubarnya korporasi tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana pengurus dan/atau pihak lain atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya pada saat terjadinya tindak pidana.

Poin keempat, mengatur tentag Pidana percobaan dalam kasus pidana pajak. 
Ketua MA mengaskan bahwa Pidana Percobaan tidak dapat dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan.

"Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutup Ketua MA dalam kutipan Surat Edaran yang dipublikasikan di laman resmi MA tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×