kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal RUU tentang jalan, ini kata Menteri PUPR


Senin, 24 Mei 2021 / 20:39 WIB
Soal RUU tentang jalan, ini kata Menteri PUPR
ILUSTRASI. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan Pandangan Presiden Joko Widodo atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

RUU Perubahan atas Undang-Undang (UU) Jalan diharapkan dapat mewujudkan cita-cita dan komitmen pemerintah bersama DPR RI dalam mengatur penyelenggaraan jalan sebagai fasilitas layanan publik bidang transportasi.

Yakni dapat mendukung kesejahteraan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, sosial, dan budaya serta bentuk pemerataan pembangunan, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wilayah NKRI.

Lebih lanjut Basuki mengatakan, pengaturan dalam RUU Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan bertujuan antara lain untuk mewujudkan penyelenggaraan jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, mempercepat distribusi logistik, dan memeratakan pembangunan.

"Kemudian mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan berdaya saing," jelas Basuki saat rapat kerja dengan Komisi V DPR, Senin (24/5).

Dia melanjutkan, pemerintah menyambut baik atas inisiatif DPR-RI dalam penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 guna mengakomodasi berbagai tuntutan perubahan baru dan mengikuti dinamika yang berkembang saat ini. Pertama, pengelolaan aset jalan dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan jalan yang baik.

Baca Juga: Sah, DPR tetapkan 33 RUU dalam prolegnas prioritas tahun 2021

Kedua, pengelolaan infrastruktur jalan tol yang transparan, kompetitif, inovatif, dan modern. Ketiga, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Keempat, pengelolaan data dan informasi sebagai bagian integral penyelenggaraan jalan, dan kelima penguatan pengawasan dalam penyelenggaraan jalan.

"Secara keseluruhan Pemerintah dapat memahami semangat, cita-cita, dan komitmen DPR-RI dalam penyelenggaraan jalan sebagaimana tertuang dalam RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ini," jelas Basuki.

Sebagai informasi, dari sisi sistematika, draft awal RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang diterima Pemerintah terdiri dari 12 Bab dan 84 pasal. Setelah dilakukan pembahasan internal Pemerintah, sistematika draf RUU berubah menjadi 13 Bab dan 85 pasal.

Sementara dari sisi substansi, RUU tentang Perubahan atas UU tentang Jalan mengatur penyelenggaraan jalan di Indonesia secara komprehensif.

Diantaranya meliputi penegasan atas sistem, fungsi dan wewenang penyelenggaraan jaringan jalan, azas pembantuan pelaksanaan dan pendanaan penyelenggaraan jalan daerah, ketentuan pengadaan tanah, sistem data dan informasi, partisipasi masyarakat, penyidikan dan ketentuan pidana.

Selanjutnya: Proyek SPAM Semarang senilai Rp 1,15 triliun selesai dikerjakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×