Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Natsir Kongah mengatakan, pihaknya berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dapat mulai dibahas tahun ini. Saat ini pemerintah terus melakukan koordinasi dengan DPR untuk pembahasan RUU tersebut.
"Pemerintah terus berkoordinasi dengan DPR untuk pembahasan RUU ini. Harapan kita sudah dapat dibahas tahun ini," kata Natsir kepada Kontan.co.id, Senin (11/4).
Natsir menyampaikan untuk draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana juga telah rampung disusun dan kini sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM.
Dikonfirmasi kepada Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama (Kahukerma) Hantor Situmorang menyebut draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah ada di pihaknya. Hanya saja untuk draf RUU tersebut, Hantor menyebut belum dapat disampaikan secara publik.
Baca Juga: Tak Menutup Kemungkinan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun Ini
"Draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sudah ada, namun masih dalam tahap pembahasan dengan panitia antar kementerian. Belum bisa kami publish," jelasnya.
Sebelumnya, PPATK dan juga KPK diketahui mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset ini kepada Komisi III DPR. Terbaru permohonan pembahasan RUU dilakukan PPATK saat Rapat Kerja bersama Komisi III DPR pada 5 April 2022.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan dalam paparan, bahwa pihaknya mendorong percepatan penetapan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.
Pembahasan RUU dalam rangka untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam penyelamatan aset, khususnya aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia, serta aset yang terindikasi tindak pidana (tainted asset) namun sulit dibuktikan pada peradilan pidana.
Baca Juga: KPK Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya
Aset-aset yang “gagal” dirampas untuk negara dimaksud berdampak pada status aset dimaksud yang akan menjadi aset “status quo” dan sangat merugikan penerimaan negara, khususnya dari PNBP yang berasal dari penegakan hukum.
RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana telah masuk dalam long list program legislasi nasional periode 2020-2024. Dengan demikian, PPATK meminta dukungan Komisi III agar RUU tersebut dapat masuk prioritas semester II tahun 2022 atau setidak-tidaknya prioritas tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News