kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Revisi Permenaker 2/2022 Tentang JHT, Ini Kata Serikat Buruh


Kamis, 03 Maret 2022 / 15:51 WIB
Soal Revisi Permenaker 2/2022 Tentang JHT, Ini Kata Serikat Buruh
ILUSTRASI. Revisi Permenaker No.2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT disambut positif buruh.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyambut baik pernyataan Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan secara prinsip revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Adapun, peraturan lama yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dimana tidak ada pasal yang menyatakan bahwa JHT baru bisa diambil ketika usia 56 tahun.

“Hari ini (Kemarin 2/3) ada pernyataan Ibu Menteri Ketenagakerjaan bahwa pencairan JHT dipermudah, bahkan lebih mudah dari Permenaker 19/2015, itu juga kita sambut baik, tetapi kita kan belum membaca seperti apa bunyinya,” ujar Elly saat dihubungi Kontan, Rabu (2/3).

Baca Juga: Program JHT BPJS Ketenagakerjaan Raih Sertifikat Internasional dari ISSA

Lebih lanjut Elly menyatakan, KSBSI masih akan menunggu hasil resmi revisi Permenaker 2/2022. Ia meminta Menteri Ketenagakerjaan menepati janjinya sesuai pernyataan yang telah disampaikan ke masyarakat.

“Seperti apa bunyinya, jangan-jangan bercabang. Jadi walaupun sudah ada pernyataan itu, tapi kita kan belum bisa puas sebelum melihat utuh pasal mana saja,” ucap Elly.

Lebih lanjut Elly menyebut, KSBSI telah melakukan diskusi internal untuk menyampaikan usulan revisi Permenaker 2/2022 pada Jumat 4 Maret 2022. Hasilnya, KSBSI meminta agar Permenaker 2/2022 dicabut dan pengaturan pencairan JHT dikembalikan pada Permenaker nomor 19 tahun 2015.

Baca Juga: Serikat Pekerja akan Sampaikan Usulan Revisi Permenaker 2/2022 tentang JHT

“Karena memang yang dipersoalkan buruh kan itu ya, kan kemarin karena dipersulit pencairannya 56 tahun,” ujar Elly.

Sebelumnya, menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali menegaskan, Kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.

Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Baca Juga: Buruh Tuntut Permenaker JHT Dicabut, Pemerintah Pilih Revisi

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Menaker Ida dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×