kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Revisi Penempatan DHE, Begini Harapan Pelaku Usaha Ekspor


Senin, 11 Maret 2024 / 19:18 WIB
Soal Revisi Penempatan DHE, Begini Harapan Pelaku Usaha Ekspor
ILUSTRASI. Aturan Devisa Hasil Ekspor -


Reporter: Arif Ferdianto, Bidara Pink, Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah digadang-gadang tengah menyiapkan empat instrumen baru yang akan dijadikan alat penempatan dana Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam mata uang valas. Diketahui ini untuk memberi insentif kepada para eksportir.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan berdasarkan hasil diskusi saat ini Menteri Keuangan (Menkeu) telah mengajukan revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 123 tentang pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) kepada Presiden Joko Widodo.

“Mengenai insentif untuk deposito valas asing justru sekarang beberapa sektor yang tadinya keberatan dengan DHE karena kewajiban 30%, sekarang konsekuensinya kalau tidak minta pengecualian tidak dapat insentif padahal insentifnya itu kalau lebih 6 bulan jadi 0% PPh-nya,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Airlangga menjelaskan, ketentuan ini bukan cuma berlaku untuk DHE Sumber Daya Alam (SDA) artinya tidak semua komoditas ekspor dan hanya yang senilai di atas US$ 250 ribu. Sementara, di bawah nilai tersebut penempatan dalam instrumen DHE menjadi pilihan eksportir.

Baca Juga: Bertemu Menkeu Australia, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

“Dulu kan kalau (nilai hasil ekspor) US$ 200 ribu tidak wajib DHE jangan-jangan dokumen ekspornya dipecah kecil-kecil. Dengan PP yang baru karena ada insentif itu, maka mendorong orang akan lebih memilih masuk DHE,” jelasnya.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan di dalam PP tersebut nantinya dirinci akan ada empat instrumen penempatan DHE dalam mata uang valas. Sayangnya, tak disebutkan lebih jauh mengenai empat instrumen tersebut.

“Menkeu yang tau besarannya, yang jelas ada simpanan 1 bulan, 2 bulan dan saya yakin 6 bulan (jadi) 0%,” tuturnya.

Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kadin Indonesia, Chandra Wahjudi menyampaikan pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang tengah menyiapkan instrumen baru untuk memberikan insentif kepada eksportir yang terkena dampak aturan DHE SDA.

Chandra mengungkapkan, namun ada hal utama yang memberatkan bagi para eksportir salah satunya mengelola cash flow kegiatan usaha mereka.

“Oleh karena itu selain insentif yang diberikan akan sangat membantu jika disediakan instrumen yang dapat membantu para eksportir dalam mengelola cash flow mereka,” ungkapnya kepada KONTAN, Senin (11/3).

Baca Juga: Ini Dia Daftar Lengkap 12 Negara Tujuan Ekspor Prioritas Tambahan

Chandra berharap, beberapa hal yang perlu dilakukan penyesuaian dari aturan ini di antaranya masa penyimpanan DHE bisa dibuat lebih singkat, memberikan relaksasi syarat penggunaan DHE untuk mendukung kegiatan usaha dan menurunkan persentase devisa yang harus disimpan.

“Hal tersebut akan sangat membantu eksportir dalam mengelola cash flow mereka,” tandasnya.

Senada, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan pihaknya turut mengapresiasi upaya pemerintah untuk menginsentifkan penempatan DHE.

Namun, kata dia, yang diinginkan pelaku usaha adalah kebijakan ini dilakukan secara sukarela, disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan perusahaan yang berbeda-beda terhadap penempatan serta pengunaan revenue ekspor.

“Lagipula revenue ekspor adalah hak milik perusahaan yang seharusnya bisa digunakan dengan bebas sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang beragam,” imbuhnya kepada KONTAN.

Shinta menyebutkan, ada berbagai alasan mengapa pelaku usaha kesulitan menempatkan DHE di Indonesia. Menurutnya, tidak semua keberatan tersebut karena masalah pajak atau insentif.

“Ada isu yang lebih krusial seperti kebutuhan terhadap efisiensi (kemudahan/kecepatan/biaya) transaksi internasional, daya saing suku bunga, kesepakatan dalam kontrak dagang atau dengan shareholders, kebutuhan cashflow, dan lain-lain,” sebut dia.

Baca Juga: Surplus 45 Bulan Tak Bisa Sokong Rupiah

Shinta mengungkapkan, hal tersebut perlu diakomodasi dan tidak bisa dipaksakan kepada pelaku usaha, sebab perusahaan akan kehilangan daya saing atau kehilangan produktifitas.

“Kebijakan DHE kami harap dapat dievaluasi terus menerus agar berbagai kebutuhan perusahaan terhadap penempatan DHE di Indonesia bisa dilakukan secara smooth tanpa merugikan,” ungkapnya.

Shinta menerangkan, terkait dengan dana DHE ditahan (lock in)selama 3 bulan memang banyak pelaku usaha yang keberatan, karena angka 30% dari DHE adalah jumlah yang signifikan untuk pergerakan cash flow usaha.

“Dengan adanya ketentuan dana di tahan atau tidak bisa dipakai, perusahaan tentu akan kesulitan melakukan pembiayaan aktifitas usaha. Dia bilang, beberapa pelaku usaha di sektor perukanan sudah menyampaikan keberatan karena ketentuan ini menyebabkan penurunan ekspor.

“Karena itu, kami berharap evaluasi kebijakan DHE terus dilakukan dan disesuaikan ketentuannya dengan kemampuan dan kebutuhan pelaku usaha agar tidak mengganggu produktifitas maupun kinerja ekspor,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×