Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus melakukan evaluasi semua kebijakan terkait pengendalian Covid-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Salah satunya dengan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali.
Selain evaluasi, pemerintah juga terus mendorong kewaspadaan dan menyiapkan berbagai langkah antisipasi untuk menjaga pengendalian pandemi di Indonesia tetap terkendali. Mengingat penyebaran varian Omicron yang semakin meluas kasusnya di seluruh dunia.
Tak hanya itu, pemerintah juga tak berhenti menggenjot percepatan vaksinasi kepada masyarakat ke seluruh daerah. Hal ini sebagai langkah pencegahan penularan virus Covid-19, terutama varian baru.
Baca Juga: Airlangga: Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Capai 2,3 Juta Dosis
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, laju rata-rata vaksinasi dalam seminggu terakhir sedikit meningkat sejak vaksinasi anak dimulai, dengan rata-rata 1.219.453 dosis per hari. Vaksinasi Anak (6-11 tahun) tersebut menambah laju vaksinasi harian lebih dari 300.000 dosis dalam 4 hari terakhir.
“Total sebanyak 2.324.644 dosis telah disuntikan untuk anak usia 6-11 tahun. Sedangkan, laju vaksinasi di wilayah Luar Jawa Bali meningkat dan menyumbang 55,6% dari laju rata-rata harian nasional,” jelas Airlangga dalam keterangan resminya, Senin (27/12).
Untuk pelaksanaan Program Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster), yang menjadi sasaran utama adalah Tenaga Kesehatan (nakes), Tenaga Penunjang yang bekerja di Fasyankes, Lansia, dan Masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI). Vaksin Booster ini akan didistribusikan oleh Biofarma, dan dapat dilakukan secara homolog atau heterolog.
Sedangkan, Program Vaksinasi Booster Mandiri menargetkan kelompok masyarakat di luar kelompok sasaran Program Vaksinasi Dosis Lanjutan. Distribusi Vaksin Booster Mandiri ini dijalankan oleh Biofarma dan/atau Perusahaan Farmasi yang memenuhi standar dalam pengiriman vaksin dan pelaksanaan vaksinasi, serta dapat dilakukan secara homolog maupun heterolog.
Baca Juga: Covid-19 Omicron di Indonesia Naik Jadi 46 Kasus, Ini Gejala Utama & Cara Mencegahnya
“Program Vaksin Dosis Lanjutan (Booster Program), juga masih menunggu Laporan dan Rekomendasi ITAGI pada 10 Januari 2022,” ujar Airlangga.
Menyoal Vaksin Merah Putih dan Vaksin BUMN, perkembangan yang telah dicapai antara lain, Vaksin kerja sama UNAIR - PT Biotis masih menunggu persetujuan Uji Klinis fase I dari BPOM (Desember 2021), Uji Klinis fase 2 dan 3 pada Januari - Juni 2022. Dilanjutkan EUA dan Fatwa MUI diperkirakan pada Q3 2022.
Kemudian Vaksin kerja sama Eijkman - Bio Farma masih dalam tahap Uji Pra-Klinis dan menunggu fasilitas CPOB industri, EUA dan Fatwa MUI diperkirakan pada Q4-2022.
"Vaksin kerja sama Bio Farma - Baylor College of Medicine (Vaksin BUMN), Uji Klinis 1 sudah mulai 13 Desember. EUA dan Fatwa MUI diperkirakan selesai di Juli 2022, sudah terdaftar di WHO Emergency Use of Listing pada 8 Juni 2021, kapasitas produksi 75 - 150 Juta Dosis pada juni - Desember 2022," kata Airlangga.
Kemudian, perkembangan Vaksin BUMN dan kerja sama produksi dalam negeri antara lain GX-19 (Kalbe Farma & Genexine) sedang dalam tahap Uji Klinis fase 3 dan melaporkan Uji Klinis untuk mendapatkan EUA. EUA & Fatwa MUI diperkirakan akan pada awal 2022 dengan kapasitas produksi 50 Juta Dosis (Juni - Desember 2022).
Baca Juga: Studi Sebut Sinovac dan Sinopharm Lemah terhadap Omicron, Harus Segera Dapat Booster?
Lalu Vaksin Zifivax (JBio & Anhui Zhifei) sudah selesai Uji Klinis fase 3, sedang mempersiapkan fasilitas produksi bersama Biotis di Serang, Banten. EUA untuk usia 18-59 tahun sudah ada sejak 7 Oktober 2021, dan Fatwa halal dari MUI No. 35/2021, kapasitas produksi 150 Juta Dosis pada 2022.
Aturan Karantina untuk PPLN Pasca Nataru
Lebih lanjut, Airlangga juga menjelaskan soal kebijakan bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/ Mahasiswa, atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari Perjalanan Dinas Luar Negeri, wajib menjalankan karantina di Fasilitas Karantina Pemerintah, dan wajib melakukan Tes PCR dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah.
Sedangkan, bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya, dan bagi para WNA, termasuk Diplomat Asing (di luar Kepala Perwakilan Asing dan Keluarga), harus menjalankan karantina di Tempat Akomodasi/ Hotel Karantina, dan wajib melakukan tes PCR dengan biaya sendiri. Untuk Kepala Perwakilan Asing dan Keluarganya yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan Karantina Mandiri di kediaman masing-masing.
Baca Juga: Gubernur BI: Nataru Jadi Tes bagi Indonesia Hadapi Pandemi Covid-19
Untuk Fasilitas Karantina Pemerintah, kapasitas di Rusun Pademangan, Pasar Rumput, dan Nagrak sebanyak 13.618 orang. Alternatif tambahan kapasitas Fasilitas Karantina Pemerintah ada di Rusun Pulogebang, Daan Mogot dan LPMP dengan kapasitas sebanyak 3.612 orang. Sedangkan untuk karantina di Hotel Swasta, total kapasitas sebanyak 16.588 kamar.
“Fasilitas RSDC Wisma Atlet tidak untuk Karantina bagi PPLN yang datang dari luar negeri, tapi untuk Isolasi dan Perawatan yang positif Covid-19. Sedangkan untuk pelaksanaan Karantina bagi WNI PPLN dapat dilakukan di fasilitas Rusun-Rusun atau tempat lain yang telah disiapkan” pungkas Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News