kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Rencana Vaksinasi Booster Covid-19, Ini Kata Airlangga


Senin, 27 Desember 2021 / 18:17 WIB
Soal Rencana Vaksinasi Booster Covid-19, Ini Kata Airlangga
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

Kemudian Vaksin kerja sama Eijkman - Bio Farma masih dalam tahap Uji Pra-Klinis dan menunggu fasilitas CPOB industri, EUA dan Fatwa MUI diperkirakan pada Q4-2022.

"Vaksin kerja sama Bio Farma - Baylor College of Medicine (Vaksin BUMN), Uji Klinis 1 sudah mulai 13 Desember. EUA dan Fatwa MUI diperkirakan selesai di Juli 2022, sudah terdaftar di WHO Emergency Use of Listing pada 8 Juni 2021, kapasitas produksi 75 - 150 Juta Dosis pada juni - Desember 2022," kata Airlangga.

Kemudian, perkembangan Vaksin BUMN dan kerja sama produksi dalam negeri antara lain GX-19 (Kalbe Farma & Genexine) sedang dalam tahap Uji Klinis fase 3 dan melaporkan Uji Klinis untuk mendapatkan EUA. EUA & Fatwa MUI diperkirakan akan pada awal 2022 dengan kapasitas produksi 50 Juta Dosis (Juni - Desember 2022).

Baca Juga: Studi Sebut Sinovac dan Sinopharm Lemah terhadap Omicron, Harus Segera Dapat Booster?

Lalu Vaksin Zifivax (JBio & Anhui Zhifei) sudah selesai Uji Klinis fase 3, sedang mempersiapkan fasilitas produksi bersama Biotis di Serang, Banten. EUA untuk usia 18-59 tahun sudah ada sejak 7 Oktober 2021, dan Fatwa halal dari MUI No. 35/2021, kapasitas produksi 150 Juta Dosis pada 2022.

Aturan Karantina untuk PPLN Pasca Nataru

Lebih lanjut, Airlangga juga menjelaskan soal kebijakan bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/ Mahasiswa, atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari Perjalanan Dinas Luar Negeri, wajib menjalankan karantina di Fasilitas Karantina Pemerintah, dan wajib melakukan Tes PCR dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah.

Sedangkan, bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya, dan bagi para WNA, termasuk Diplomat Asing (di luar Kepala Perwakilan Asing dan Keluarga), harus menjalankan karantina di Tempat Akomodasi/ Hotel Karantina, dan wajib melakukan tes PCR dengan biaya sendiri. Untuk Kepala Perwakilan Asing dan Keluarganya yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan Karantina Mandiri di kediaman masing-masing.

Baca Juga: Gubernur BI: Nataru Jadi Tes bagi Indonesia Hadapi Pandemi Covid-19

Untuk Fasilitas Karantina Pemerintah, kapasitas di Rusun Pademangan, Pasar Rumput, dan Nagrak sebanyak 13.618 orang. Alternatif tambahan kapasitas Fasilitas Karantina Pemerintah ada di Rusun Pulogebang, Daan Mogot dan LPMP dengan kapasitas sebanyak 3.612 orang. Sedangkan untuk karantina di Hotel Swasta, total kapasitas sebanyak 16.588 kamar.

“Fasilitas RSDC Wisma Atlet tidak untuk Karantina bagi PPLN yang datang dari luar negeri, tapi untuk Isolasi dan Perawatan yang positif Covid-19. Sedangkan untuk pelaksanaan Karantina bagi WNI PPLN dapat dilakukan di fasilitas Rusun-Rusun atau tempat lain yang telah disiapkan” pungkas Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×