Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan, bahwa proses pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah memerlukan waktu yang yang lama.
Sebagaimana diketahui, RUU Redenominasi berkaitan dengan rencana penyederhanaan nominal uang, dari Rp 1.000 menjadi Rp 1, sebagai bagian dari modernisasi sistem keuangan nasional.
Perry menegaskan, saat ini pihaknya lebih fokus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Sehingga apalagi redenominasi itu memerlukan timing (waktu) dan persiapan yang lebih lama,” tutur Perry saat melakukan rapat kerja dengan komisi xi DPR RI, Rabu (12/11/2025).
Sebagaimana diketahui, rencana redenominasi rupiah kembali menguat pasca Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. PMK ini diterbitkan pada 10 Oktober 2025, dan mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan.
Baca Juga: Bank Indonesia Targetkan Surplus Anggaran Rp 20,8 Triliun di 2026
Dalam PMK tersebut dituliskan, terdapat urgensi pembentukan RUU Redenominasi, dengan tujuan untuk efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.
Selain itu, urgensi pembentukan RUU Redenominasi tersebut adalah untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, meningkatkan kredibilitas rupiah. Dalam PMK tersebut, RUU Redenominasi ditargetkan rampung di 2027.
Meski demikian, sebelumnya, Purbaya membantah kalau kebijakan redenominasi rupiah akan diberlakukan dalam waktu dekat, termasuk apabila diterapkan tahun depan.
“Itu kebijakan bank sentral dan dia nanti akan diterapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya tapi nggak sekarang nggak tahun depan,” ujar Purbaya usai acara studium generale dalam rangka memperingati Dies Natalis ke-71 Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, dikutip pada Selasa (11/11/2025).
Selain itu, menurut Purbaya, kebijakan redenominasi rupiah sepenuhnya berada di bawah kewenangan bank sentral atau Bank Indonesia (BI), bukan ranah pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan.
“Itu kebijakan bank sentral, bukan Menteri Keuangan. Kan bank sentral sudah kasih pernyataan tadi,” kata Purbaya.
Ia meminta publik agar tidak salah memahami, karena selama ini banyak orang mengira kalau pelaksanaan kebijakan redenominasi berada dibawah Kementerian Keuangan, padahal itu merupakan ranah Bank Indonesia.
Baca Juga: 24 Perusahaan di Kawasan Industri Cikande Terpapar Radiasi Cs-137, Ini Daftarnya
Selanjutnya: BSI Resmi Kantongi Izin Jasa Simpanan Emas
Menarik Dibaca: Promo Weekday Superindo & Hypermart 10-13 November 2025, Diskon 50%-Beli 1 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













