kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Soal Polemik Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Begini Penjelasan Menteri Bahlil


Jumat, 07 Juni 2024 / 05:59 WIB
Soal Polemik Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Begini Penjelasan Menteri Bahlil
ILUSTRASI. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, izin usaha pertambangan (IUP) akan diberikan pada badan usaha milik ormas, bukan kepada ormas keagaaman.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengundang polemik. 

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, ormas keagamaan diharuskan membentuk badan usaha pertambangan bila ingin ikut mengelola usaha tambang.

Pasalnya, IUP akan diberikan pada badan usaha milik ormas, bukan kepada ormas keagaaman. 

"Kita memberikan ke ormas itu bukan ke organisasi kemasyarakatannya tetapi ke badan usahanya yang dimiliki oleh ormas itu. Hari ini saya akan konferensi pers di Kementerian Investasi Khusus membicarakan tentang investasi dan juga ikut membahas tentang PP yang baru tentang organisasi keagamaan," ungkap Bahlil ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (6/6). 

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Izin Tambang Diberikan ke Badan Usaha yang Ada di Ormas Keagamaan

Bahlil menegaskan, Jumat ini (7/6), pihaknya akan menjelaskan lebih rinci terkait rencana pemberian IUP bagi badan usaha bentukan ormas keagamaan ini termasuk soal substansi, tujuan, aturan, dan proses kebijakan ini. 

Ketika ditanya terkait kemampuan ormas keagamaan dalam pengelolaan bisnis pertambangan, Bahlil menegaskan bahwa setiap pihak harus diberikan kesempatan. 

"Kalau kita membicarakan tentang pengalaman, memangnya perusahaan-perusahaan yang memulai pertambangan itu langsung punya pengalaman pertambangan? Kan berproses,  selama memenuhi aturan ada kualifikasinya di dunia pertambangan kita harus memberikan kesempatan," tegas Bahlil. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×