kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Soal Polemik Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Begini Penjelasan Menteri Bahlil


Jumat, 07 Juni 2024 / 05:59 WIB
Soal Polemik Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Begini Penjelasan Menteri Bahlil
ILUSTRASI. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, izin usaha pertambangan (IUP) akan diberikan pada badan usaha milik ormas, bukan kepada ormas keagaaman.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengundang polemik. 

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, ormas keagamaan diharuskan membentuk badan usaha pertambangan bila ingin ikut mengelola usaha tambang.

Pasalnya, IUP akan diberikan pada badan usaha milik ormas, bukan kepada ormas keagaaman. 

"Kita memberikan ke ormas itu bukan ke organisasi kemasyarakatannya tetapi ke badan usahanya yang dimiliki oleh ormas itu. Hari ini saya akan konferensi pers di Kementerian Investasi Khusus membicarakan tentang investasi dan juga ikut membahas tentang PP yang baru tentang organisasi keagamaan," ungkap Bahlil ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (6/6). 

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Izin Tambang Diberikan ke Badan Usaha yang Ada di Ormas Keagamaan

Bahlil menegaskan, Jumat ini (7/6), pihaknya akan menjelaskan lebih rinci terkait rencana pemberian IUP bagi badan usaha bentukan ormas keagamaan ini termasuk soal substansi, tujuan, aturan, dan proses kebijakan ini. 

Ketika ditanya terkait kemampuan ormas keagamaan dalam pengelolaan bisnis pertambangan, Bahlil menegaskan bahwa setiap pihak harus diberikan kesempatan. 

"Kalau kita membicarakan tentang pengalaman, memangnya perusahaan-perusahaan yang memulai pertambangan itu langsung punya pengalaman pertambangan? Kan berproses,  selama memenuhi aturan ada kualifikasinya di dunia pertambangan kita harus memberikan kesempatan," tegas Bahlil. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×