Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengundang polemik.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, ormas keagamaan diharuskan membentuk badan usaha pertambangan bila ingin ikut mengelola usaha tambang.
Pasalnya, IUP akan diberikan pada badan usaha milik ormas, bukan kepada ormas keagaaman.
"Kita memberikan ke ormas itu bukan ke organisasi kemasyarakatannya tetapi ke badan usahanya yang dimiliki oleh ormas itu. Hari ini saya akan konferensi pers di Kementerian Investasi Khusus membicarakan tentang investasi dan juga ikut membahas tentang PP yang baru tentang organisasi keagamaan," ungkap Bahlil ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (6/6).
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Izin Tambang Diberikan ke Badan Usaha yang Ada di Ormas Keagamaan
Bahlil menegaskan, Jumat ini (7/6), pihaknya akan menjelaskan lebih rinci terkait rencana pemberian IUP bagi badan usaha bentukan ormas keagamaan ini termasuk soal substansi, tujuan, aturan, dan proses kebijakan ini.
Ketika ditanya terkait kemampuan ormas keagamaan dalam pengelolaan bisnis pertambangan, Bahlil menegaskan bahwa setiap pihak harus diberikan kesempatan.
"Kalau kita membicarakan tentang pengalaman, memangnya perusahaan-perusahaan yang memulai pertambangan itu langsung punya pengalaman pertambangan? Kan berproses, selama memenuhi aturan ada kualifikasinya di dunia pertambangan kita harus memberikan kesempatan," tegas Bahlil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News