kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.921   9,00   0,06%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Soal PMK 41/2023 Beri Kemudahan Lembaga Keuangan dan Kepastian Hukum


Kamis, 11 Mei 2023 / 19:22 WIB
Soal PMK 41/2023 Beri Kemudahan Lembaga Keuangan dan Kepastian Hukum
Soal PMK 41/2023 Beri Kemudahan Lembaga Keuangan dan Kepastian Hukum


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru terkait dengan penyerahan agunan yang diambil oleh kreditur kepada pembeli agunan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, jumlah pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali harga jual agunan. Oleh karenanya, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pengenaan PPN.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, latar belakang terbitnya aturan tersebut dikarenakan banyak terjadi sengketa di lapangan mengenai PPN atas penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.

Baca Juga: World Bank Sarankan Pemerintah Hapus Fasilitas Pembebasan PPN, Ini Kata Ditjen Pajak

Yoga bilang, banyak ditemukan lembaga keuangan yang tidak mengenakan PPN saat di lapangan, lantaran akan susah menarik pembeli saat aset-aset tersebut ditawarkan kepada pembeli, terlebih lagi apabila harus dikenakan PPN 11%.

Untuk itu, melalui aturan tersebut, DJP Kemenkeu mengatur kembali besaran tertentu PPN 1,1% (tarif lebih rendah) dengan tujuan agar bisa segera menjual aset-aset yang diambil alih tersebut.

"Kita coba mengenakan yang tadi, besaran tertentu kita atur ulang. Kita diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan perbankan dan lembaga keuangan supaya mau mengenai PPN dengan besaran tertentu 1,1%," kata Yoga dalam acara Media Briefing di Jakarta, Kamis (11/5).

Senada dengan Yoga, Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa terbitnya aturan ini untuk mengantisipasi terjadinya sengketa antara lembang keuangan dengan DJP Kemenkeu.

Baca Juga: Pemerintah Gencarkan Insentif untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia

"PMK ini merupakan aturan turunan dari UU HPP. Memang di UU HPP diberikan penegasan kalau AYDA ini terutang PPN. Di lapangan memang terjadi (dispute) antara lembaga keuangan dengan DJP atas AYDA ini," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (11/5).



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×