kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 18.057   23,00   0,13%
  • IDX 4.997   -188,50   -3,64%
  • KOMPAS100 631   -26,97   -4,10%
  • LQ45 488   -20,09   -3,95%
  • ISSI 172   -7,03   -3,92%
  • IDX30 273   -10,40   -3,67%
  • IDXHIDIV20 357   -9,37   -2,56%
  • IDX80 72   -3,02   -4,00%
  • IDXV30 101   -1,50   -1,47%
  • IDXQ30 90   -3,25   -3,49%

Risiko Fiskal Daerah Meningkat, 198 Pemda Terancam Kesulitan Bayar Utang


Senin, 19 Oktober 2026 / 15:15 WIB
Risiko Fiskal Daerah Meningkat, 198 Pemda Terancam Kesulitan Bayar Utang
ILUSTRASI. INDONESIA-ECONOMY-CURRENCY (AFP/YASUYOSHI CHIBA)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Risiko tekanan fiskal pemerintah daerah (pemda) berpotensi meningkat di tengah masih besarnya kewajiban jangka pendek yang harus diselesaikan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak 198 pemda atau 36,26% berpotensi menghadapi kesulitan membayar utang jangka pendek karena nilai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) lebih kecil dibandingkan total kewajiban jangka pendek.

Di sisi lain, data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menunjukkan, realisasi SiLPA dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) per 18 Oktober 2026 mencapai Rp 64,14 triliun dari pagu Rp 84,99 triliun.

Pada periode yang sama, utang jatuh tempo APBD tercatat sebesar Rp 5,74 triliun. Namun, pembayaran yang telah direalisasikan baru mencapai Rp 3,4 triliun atau 59,36%. Artinya, masih terdapat sekitar Rp 2,34 triliun utang jatuh tempo yang belum dibayarkan.

Baca Juga: Ekonom BCA Ungkap Fenomena Lipstick Effect Saat Ekonomi Melambat

Di sisi lain, pendapatan daerah sampai 18 Oktober 2026 baru terkumpul sebesar Rp 780,199 triliun, atau  baru 65,5% dari target APBD sebesar Rp 1.191,18 triliun. Dari total tersebut, pendapatan asli daerah (PAD) tercatat baru terkumpul 63,89% senilai Rp 274,52 triliun, dari total target Rp 429,64 triliun.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kemampuan pemda menjaga likuiditas anggaran, memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga, serta memastikan belanja pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan.

Dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I Tahun 2026, BPK menyebut kondisi SiLPA yang lebih kecil dibandingkan total kewajiban jangka pendek sebagai peringatan dini atas potensi kesulitan keuangan daerah.

"Kondisi ini perlu menjadi perhatian para pemangku kepentingan sebagai peringatan dini atas potensi kesulitan keuangan pemda dalam menyelesaikan pembayaran utang kepada pihak ketiga," dikutip dari dokumen IHPS I-2026, Senin (19/10/2026).

BPK menjelaskan, permasalahan tersebut antara lain disebabkan oleh kelemahan pengelolaan anggaran, termasuk manajemen kas yang belum memadai untuk mencegah gagal bayar utang kepada pihak ketiga.

Selain itu, terdapat penggunaan dana yang telah dialokasikan untuk tujuan tertentu (earmarked) guna membiayai belanja rutin. Praktik tersebut berisiko menghambat pelaksanaan program prioritas nasional.

Permasalahan lainnya mencakup pengelolaan keuangan rumah sakit umum daerah (RSUD) dan badan layanan umum daerah (BLUD) yang belum memadai sehingga berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan.

BPK juga menyoroti belanja daerah yang melampaui kemampuan fiskal akibat penetapan target pendapatan yang tidak realistis.

"Hal tersebut meningkatkan risiko fiskal daerah dalam rangka mendanai program pembangunan dan menjamin keberlangsungan pelayanan publik. Selain itu, dapat berpotensi menimbulkan gugatan hukum terhadap pemda karena terlambat membayar tagihan kepada pihak ketiga," tulis BPK dalam laporannya.

Jika tekanan likuiditas tersebut tidak segera diatasi, pemda berisiko menghadapi penumpukan tagihan yang belum dibayar. Keterlambatan pembayaran kepada kontraktor, pemasok barang dan jasa, maupun pihak ketiga lainnya juga dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program pemerintah daerah.

Di sisi lain, kewajiban jangka pendek yang tidak tertangani berpotensi mempersempit ruang fiskal pemda pada tahun anggaran berikutnya. Sebagian anggaran yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai program pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik perlu dialokasikan untuk menyelesaikan kewajiban tahun sebelumnya.

Meski demikian, besarnya realisasi SiLPA secara agregat tidak otomatis menunjukkan seluruh pemda memiliki kemampuan kas yang memadai.

Ketersediaan dana dan kewajiban yang harus dibayar berbeda antardaerah, sehingga kondisi fiskal perlu dilihat berdasarkan posisi kas, komposisi SiLPA, serta besaran kewajiban masing-masing pemda.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepala daerah terkait untuk memprioritaskan alokasi pembayaran utang belanja dalam penyusunan APBD tahun berikutnya serta melakukan rasionalisasi anggaran.

BPK juga meminta pemda memperkuat manajemen kas dengan memastikan ketersediaan dana riil sebelum menerbitkan surat penyediaan dana (SPD). Langkah tersebut diperlukan agar belanja yang direncanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan risiko gagal bayar tidak berulang.

"Serta memperkuat manajemen kas dengan memastikan ketersediaan dana rill sebelum menerbitkan surat penyediaan dana (SPD) agar permasalahan gagal bayar tidak terulang kembali," kata BPK.

Dengan masih adanya utang jatuh tempo APBD yang belum dibayarkan dan temuan potensi kesulitan keuangan pada 198 pemda, pengelolaan kas dan disiplin belanja menjadi faktor penting untuk menjaga kesinambungan fiskal daerah.

Baca Juga: Survei Kegiatan Usaha BI: Investasi di Kuartal III Terindikasi Meningkat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×