kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Soal PMK 41/2023 Beri Kemudahan Lembaga Keuangan dan Kepastian Hukum


Kamis, 11 Mei 2023 / 19:22 WIB
Soal PMK 41/2023 Beri Kemudahan Lembaga Keuangan dan Kepastian Hukum
Soal PMK 41/2023 Beri Kemudahan Lembaga Keuangan dan Kepastian Hukum


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Di sisi lain, Fajry bilang, pihak lembaga keuangan juga diakomodasi dengan besaran PPN terutang yakni 10% dari tarif berlaku (1,1%).

"Jadi sudah memberikan kemudahan bagi lembaga keuangan selain memberikan kepastian hukum," katanya.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyampaikan, PMK 41/2023 memberikan kepastian hukum tentang perlakuan PPN atas AYDA ini. Menurutnya, selama ini banyak kasus sengeketa pajak hingga ke pengadilan terkait AYDA.

Baca Juga: Abaikan Saja Dulu Saran dari Bank Dunia

"Seringkali pemeriksa pajak menganggap bahwa pengambil alihan AYDA sudah terutang PPN karena dianggap sudah ada penyerahan hak dari debitur ke kreditur," kata Prianto kepada Kontan.co.id, Kamis (11/5).

Di sisi lain, Prianto bilang, aturan tersebut memiliki revenue productivity lantaran ada potensi penerimaan PPN yang bertambah dikarenakan kreditur ditunjuk sebagai pemungut PPN.

"Jika dilihat aturan normalnya, pemungut PPN seharusnya adalah debitur sebagai pemilik hak yang melakukan penyerahan AYDA kepada kreditur," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×