kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Soal PKPU Green Pramuka City, begini kata kuasa hukum pemilik unit


Jumat, 10 Juli 2020 / 09:39 WIB
Soal PKPU Green Pramuka City, begini kata kuasa hukum pemilik unit
ILUSTRASI. Ilustrasi PKPU


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan sejumlah konsumen tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Duta Paramindo Sejahtera (DPS) pada tanggal 17 Juni 2020 lalu dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta.

Hanya saja langkah pengembang Green Pramuka City tersebut untuk memfasilitasi pemilik unit dengan menyediakan tempat pendaftaran tagihan dinilai keliru. Aksi ini dinilai tidak mengindahkan arahan Hakim Pengawas dan Tim Pengurus yang disampaikan pada saat Rapat Kreditor Pertama pada Jumat, tanggal 3 Juli 2020.

Baca Juga: Mayoritas setujui perdamaian, kreditur ingin KSP Indosurya membayar kewajiban

“Debitor (DPS) tidak diperkenankan untuk menyediakan tempat pendaftaran tagihan bagi Kreditor kecuali di bawah kordinasi Tim Pengurus yang telah ditunjuk dan diangkat oleh Majelis Hakim," ujar Ongku Martua Siregar, Kuasa Hukum Para Pemohon & Kreditor kepada Kontan.co.id, Jumat (10/7)

Perbuatan pengembang Green Pramuka City tersebut berpotensi menyebabkan benturan kepentingan antara pengembang sebagai debitor dengan pemilik sebagai kreditor), mengingat mayoritas Pemilik sangat awam terhadap mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut.

Ia melanjutkan, yang berhak melakukan sosialisasi dan penerimaan pendaftaran tagihan atas piutang kreditor sebagaimana diatur di dalam UU Kepailitan serta sejalan juga dengan arahan Hakim Pengawas adalah Tim Pengurus yang telah ditunjuk dan diangkat oleh Majelis Hakim sebagaimana termaktub di dalam Putusan yaitu, Carrel Ticualu, Agus Dwiwarsono, dan Hendy Rizki Hasibuan.

Baca Juga: Penegasan Istana: Putusan MA soal Pilpres tak pengaruhi kemenangan Jokowi-Ma'ruf

Saat ini, tim Pengurus telah menyediakan Posko bagi Para Pemilik (Kreditor) sebagai Pusat Informasi dan Tempat Pengajuan Tagihan di Green Pramuka Square, Lantai LG, depan GBI/Lottemart. Dengan adanya Posko Resmi Tim Pengurus sebagaimana disebut di atas, maka posko yang telah disediakan oleh Pengembang tidak diperlukan lagi, agar Para Pemilik tidak menjadi bingung dengan adanya dualisme tersebut.

"Kami berharap agar Pengembang Green Pramuka berada pada koridor hukum yang ada serta mematuhi arahan dari Hakim Pengawas dan Tim Pengurus sehingga proses PKPU ini berjalan dengan semestinya," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×