kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.255   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Penegasan Istana: Putusan MA soal Pilpres tak pengaruhi kemenangan Jokowi-Ma'ruf


Kamis, 09 Juli 2020 / 05:00 WIB
Penegasan Istana: Putusan MA soal Pilpres tak pengaruhi kemenangan Jokowi-Ma'ruf


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Istana akhirnya angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) soal Pilpres. Menurut Juru Bicara Presiden bidang Hukum Dini Purwono, putusan Mahkamah Agung (MA) No. 44 P/HUM/2019 tak berpengaruh terhadap kemenangan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019. Ia mengatakan, perolehan suara yang diperoleh pasangan tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, yang ketentuannya juga tertuang dalam Pasal 416 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pasangan calon menang bila mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah dalam pemilihan umum, serta mendapatkan sedikitnya 20 persen suara di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

"Berdasarkan Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pilpres 2019 KPU yang sudah ditandatangani, jelas bahwa pasangan Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin memperoleh 55,5 persen suara dari total jumlah suara dalam pemilu," kata Dini melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga: Jokowi-Ma'ruf boleh lega, MA tak batalkan kemenangan mereka

"Dan menang di 21 provinsi dengan perolehan suara lebih dari 50 persen di setiap provinsi. Sehingga mekanisme penetapan berdasarkan Pasal 3 ayat (7) PKPU No. 5 Tahun 2019 yang telah dibatalkan MA karena bertentangan dengan Pasal 416 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak digunakan dalam penentuan pemenang Pilpres 2019," lanjut dia.

Ia menilai KPU dalam menetapkan kemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf mengacu pada selain Pasal 3 Ayat 7 PKPU No. 5 Tahun 2019 yang telah dibatalkan MA.

"Dengan demikian putusan MA yang membatalkan Pasal 3 ayat (7) PKPU No 5 Tahun 2019 ini tidak memiliki dampak apapun terhadap kemenangan pasangan Presiden-Wakil Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin," lanjut dia.

Baca Juga: Yusril: Diplintir, putusan MA tak batalkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf

Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 Ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×