kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Soal Perpres mobil listrik, ini jawaban Menteri Airlangga


Rabu, 13 Maret 2019 / 20:23 WIB
Soal Perpres mobil listrik, ini jawaban Menteri Airlangga


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengisyaratkan payung hukum berupa peraturan presiden (Perpres) soal mobil listrik tidak lama lagi disahkan. Kini, beleid itu tinggal menunggu teken.

"Ya kalau ditanya kapannya, ya tergantung sirkulasi dan tanda tangan," jelas Airlangga usai pemaparan di Indonesia Trade Expo Kementerian Perdagangan di Shangri La Hotel Jakarta, Rabu (13/2).

Sebelumnya, awal bulan lalu Menko Maritim Luhut B Panjaitan juga mengatakan Perpres tersebut saat ini tinggal menunggu ditandatangani. "Tadi sudah diserahin ke saya, jadi kita tinggal sepakat di atas saja," kata Luhut di kantornya, Selasa (5/3).

Luhut mengaku segera menyerahkan draf Perpres tersebut ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk dapat diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Asal tahu, Perpres tentang kendaraan listrik sendiri sudah dua kali molor dari target yang dijanjikan pemerintah. Sebelumnya pemerintah menargetkan regulasi itu bisa meluncur pada akhir 2017 silam. Akan tetapi, regulasi itu tak kunjung keluar setelah berjalan dua tahun dari target awal.

Pada akhir 2018, Luhut menjanjikan regulasi tersebut bakal rampung akhir Januari 2019. Hingga saat ini, aturan tersebut belum kunjung terbit.

Inovasi otomotif ini bermula pada Conference of Parties (COP) ke-21 tahun 2015. Saat itu, Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon hingga 29 persen pada 2029-2030.

Hal ini ditindaklanjuti oleh Jokowi dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) pada Maret 2017.

Dalam rancangan itu, Kementerian Perindustrian bertugas mengembangkan kendaraan berteknologi listrik sebanyak 2.200 unit mobil listrik dan 711.000 unit mobil hybrid serta 2,1 juta unit sepeda motor listrik pada 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×