kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Menperin: Indonesia berpotensi ekspor 1,2 juta unit mobil ke Australia


Rabu, 13 Maret 2019 / 20:00 WIB
Menperin: Indonesia berpotensi ekspor 1,2 juta unit mobil ke Australia


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia punya potensi besar untuk mengekspor 1,2 juta unit mobil ke Australia. Hal itu bisa dilakukan berkat adanya perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif atau Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) pada pekan lalu.

Optimisme itu disampaikan Ketua Umum Golkar tersebut lantaran industri otomotif di Negeri Kanguru tersebut telah tutup sehingga mereka butuh pasokan dari luar negeri.

"Karena marketnya besar 1,2 juta kendaraan, tapi industri di Australia sudah tutup semua, jadi tidak punya industri otomotif mereka. Sehingga kita bisa isi ini," jelas Airlangga saat Raker Kementerian Perdagangan di Hotel Shangri La Jakarta pada Rabu (13/3).

Airlangga menjelaskan, untuk mobil hybrid dan listrik yang akan di eskpor ke Australia, nantinya Indonesia akan mendapatkan preferensi untuk bea masuk nol persen. Namun hal tersebut dengan syarat harus ada kandungan dalam negeri sebanyak 35% di mobil tersebut. 

Menurutnya, pemerintah menargetkan ekspor sebanyak 400.000 unit kendaraan LCVE pada 2025. Hal tersebut berarti 20% dari total produksi otomotif itu sendiri. 

"Jadi ini tentu bisa tercapai, kita dengan komisi 11 sudah siapkan insetif fiskal bahwa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) electric vehicle kita nol kan, dan bea masuk impornya kita nol kan, terkait program-program produksi dalam negeri, regulasi ini berlaku dua tahun," sambung Airlangga.

Dengan begitu industri bisa menyiapkan produksinya ke depan dan industri yang sudah ada mempersiapkan persyaratan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×