Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (JGP) sebagai tersangka.
Penetapan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini mengatakan, dengan ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka maka jabatan Menkominfo akan diemban oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Baca Juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus BTS Bakti, Ini Respon Kementerian Kominfo
Terkait figur pengganti yang akan menjabat Menkominfo, Nasdem menyerahkan hal tersebut pada Presiden Jokowi.
"Itu adalah hak prerogatif Presiden," ujar Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Kantor DPP Nasdem, Rabu (17/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News