kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.858   36,00   0,20%
  • IDX 6.117   -60,45   -0,98%
  • KOMPAS100 795   -13,93   -1,72%
  • LQ45 599   -10,20   -1,67%
  • ISSI 213   0,20   0,09%
  • IDX30 339   -6,02   -1,75%
  • IDXHIDIV20 415   -6,04   -1,43%
  • IDX80 90   -1,62   -1,76%
  • IDXV30 112   -1,00   -0,89%
  • IDXQ30 108   -1,93   -1,75%

Soal Pengganti Menkominfo, Nasdem: Itu Hak Prerogatif Presiden


Rabu, 17 Mei 2023 / 21:03 WIB
ILUSTRASI. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi dan borgol usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta (17/5/2023).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (JGP) sebagai tersangka.

Penetapan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini mengatakan, dengan ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka maka jabatan Menkominfo akan diemban oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Baca Juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus BTS Bakti, Ini Respon Kementerian Kominfo

Terkait figur pengganti yang akan menjabat Menkominfo, Nasdem menyerahkan hal tersebut pada Presiden Jokowi.

"Itu adalah hak prerogatif Presiden," ujar Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Kantor DPP Nasdem, Rabu (17/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×