kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Soal Pengganti Menkominfo, Nasdem: Itu Hak Prerogatif Presiden


Rabu, 17 Mei 2023 / 21:03 WIB
Soal Pengganti Menkominfo, Nasdem: Itu Hak Prerogatif Presiden
ILUSTRASI. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi dan borgol usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta (17/5/2023).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (JGP) sebagai tersangka.

Penetapan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini mengatakan, dengan ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka maka jabatan Menkominfo akan diemban oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Baca Juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus BTS Bakti, Ini Respon Kementerian Kominfo

Terkait figur pengganti yang akan menjabat Menkominfo, Nasdem menyerahkan hal tersebut pada Presiden Jokowi.

"Itu adalah hak prerogatif Presiden," ujar Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Kantor DPP Nasdem, Rabu (17/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×