kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Ada Usulan di RUU P2SK Soal Ganti Rugi bagi Korban Kejahatan Keuangan, Ini Kata DPR


Kamis, 17 November 2022 / 13:07 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah usul ada poin aturan dalam RUU P2SK, dimana korban kejahatan kemungkinan besar akan mendapatkan ganti rugi. REUTERS/Beawiharta


Reporter: Adrianus Octaviano, Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angin segar sedikit berhembus bagi para korban kejahatan keuangan saat ini. Sebab, ada usulan dari pemerintah agar kejahatan keuangan tak melulu soal sanksi pidana.

Pemerintah usul ada poin aturan dalam RUU P2SK, dimana korban kejahatan kemungkinan besar akan mendapatkan ganti rugi, dengan syarat pelaku telah mengakui dan mengembalikan semua kerugian korban. Dengan begitu maka pelaku berpotensi tidak akan dikenakan pidana.

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa saat ini usulan tersebut sedang dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja). Sayangnya, ia tak mau menjelaskan secara detail pembahasannya sampai saat ini.

Baca Juga: RUU PPSK Ubah Ketentuan Hukuman Pidana, Korban Bisa Dapat Ganti Rugi

“Sedang dibahas. Saya anggota panja sehingga secara etis harus menyampaikannya di rapat-rapat panja,” ujarnya kepada KONTAN, Rabu (16/11).

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu menjelaskan saat ini sanksi yang tertuang dalam RUU P2SK menggunakan metode restorative justice. Sehingga mementingkan penggantian kerugian ekonomi kepada korban.

“Melalui mediasi, negosiasi, konsiliasi ataupun arbitrase,” ujarnya

Ia menambahkan penerapan sanksi pidana dalam RUU P2SK menerapkan asas ultimum remedium atau upaya terakhir setelah alternatif penyelesaian sengketa secara mediasi tidak menemukan titik temu.

Sebelumnya, Pakar hukum perbankan sekaligus mantan Kepala Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein bilang, usulan tersebut memang terlihat berpihak pada korban.

Baca Juga: Bahas RUU PPSK, Sri Mulyani Pastikan Independensi dan Kredibilitas BI, OJK, dan LPS

Menurutnya, selama ini yang perlu dilakukan memang sudah seharusnya dilakukan sanksi adminitratif terlebih dahulu dalam bentuk pembayaran ganti rugi. Baru, sanksi pidanamenjadi senjata pamungkas.

“Jadi tidak sedikit-sedikit sanksi pidana,” ujar Yunus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×