kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ada Usulan di RUU P2SK Soal Ganti Rugi bagi Korban Kejahatan Keuangan, Ini Kata DPR


Kamis, 17 November 2022 / 13:07 WIB
Ada Usulan di RUU P2SK Soal Ganti Rugi bagi Korban Kejahatan Keuangan, Ini Kata DPR
ILUSTRASI. Pemerintah usul ada poin aturan dalam RUU P2SK, dimana korban kejahatan kemungkinan besar akan mendapatkan ganti rugi. REUTERS/Beawiharta


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angin segar sedikit berhembus bagi para korban kejahatan keuangan saat ini. Sebab, ada usulan dari pemerintah agar kejahatan keuangan tak melulu soal sanksi pidana.

Pemerintah usul ada poin aturan dalam RUU P2SK, dimana korban kejahatan kemungkinan besar akan mendapatkan ganti rugi, dengan syarat pelaku telah mengakui dan mengembalikan semua kerugian korban. Dengan begitu maka pelaku berpotensi tidak akan dikenakan pidana.

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa saat ini usulan tersebut sedang dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja). Sayangnya, ia tak mau menjelaskan secara detail pembahasannya sampai saat ini.

Baca Juga: RUU PPSK Ubah Ketentuan Hukuman Pidana, Korban Bisa Dapat Ganti Rugi

“Sedang dibahas. Saya anggota panja sehingga secara etis harus menyampaikannya di rapat-rapat panja,” ujarnya kepada KONTAN, Rabu (16/11).

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu menjelaskan saat ini sanksi yang tertuang dalam RUU P2SK menggunakan metode restorative justice. Sehingga mementingkan penggantian kerugian ekonomi kepada korban.

“Melalui mediasi, negosiasi, konsiliasi ataupun arbitrase,” ujarnya

Ia menambahkan penerapan sanksi pidana dalam RUU P2SK menerapkan asas ultimum remedium atau upaya terakhir setelah alternatif penyelesaian sengketa secara mediasi tidak menemukan titik temu.

Sebelumnya, Pakar hukum perbankan sekaligus mantan Kepala Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein bilang, usulan tersebut memang terlihat berpihak pada korban.

Baca Juga: Bahas RUU PPSK, Sri Mulyani Pastikan Independensi dan Kredibilitas BI, OJK, dan LPS

Menurutnya, selama ini yang perlu dilakukan memang sudah seharusnya dilakukan sanksi adminitratif terlebih dahulu dalam bentuk pembayaran ganti rugi. Baru, sanksi pidanamenjadi senjata pamungkas.

“Jadi tidak sedikit-sedikit sanksi pidana,” ujar Yunus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×