kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.080   96,25   1,38%
  • KOMPAS100 1.059   19,08   1,83%
  • LQ45 833   16,07   1,97%
  • ISSI 214   1,68   0,79%
  • IDX30 425   9,10   2,19%
  • IDXHIDIV20 511   9,34   1,86%
  • IDX80 121   2,21   1,86%
  • IDXV30 125   1,01   0,82%
  • IDXQ30 142   2,63   1,89%

Soal Pengawasan Dana Kampanye, Ini Penjelasan KPU


Kamis, 25 Januari 2024 / 17:00 WIB
Soal Pengawasan Dana Kampanye, Ini Penjelasan KPU
ILUSTRASI. Bawaslu mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi akses pengawasan dana kampanye.. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/15. *** Local Caption ***


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi akses pengawasan dana kampanye.

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, KPU telah memberikan akses pembacaan data laporan dana kampanye yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Meski begitu, Ia mengklaim bahwa Bawaslu di seluruh tingkatan dibatasi dalam mengakses pembacaan data laporan dana kampanye.

Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Idham Holik mengatakan, KPU telah memberikan dan mengirimkan persetujuan permohonan pembukaan akses pembacaan data Sikadeka kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Mahfud MD Diminta Mundur dari Menkopolhukam Oleh Ganjar Pranowo

Hal itu sesuai dengan pasal 108 Peraturan  KPU nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan Lampiran V (lima) huruf Z dalam Keputusan KPU nomor 1677 tahun 2023. Disebutkan bahwa Bawaslu dapat memperoleh informasi Data Peserta Pemilu. Lalu, informasi data penyumbang Dana Kampanye berupa Nomor Induk Kependudukan, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan nomor telepon.

Serta rincian penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilu beserta bukti pendukung dan Nomor RKDK dan Nama Bank RKDK Peserta Pemilu.

“Informasi yang dapat diperoleh Bawaslu sebagaimana dimaksud pada huruf A (Lampiran V huruf Z dalam Keputusan KPU nomor 1677 tahun 2023) merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Idham saat dihubungi Kontan, Kamis (25/1).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Seira Tamara mengatakan, publik bisa mengetahui laporan dana kampanye hanya sebatas jumlah dana yang diterima dan jumlah dana yang dibelanjakan.

“Tentu bukan hanya angka itu yang penting, pertanyaan lanjutan sebenarnya makna apa yang bisa kita ketahui dibalik itu dalam hal penerimaan sumbangan dana kampanye yang penting dilihat bukan hanya angkanya, tapi siapa yang menyumbang dan apakah ada dominasi pihak – pihak tertentu,” ujar Seira dipantau dari Youtube Perludem, Kamis (25/1).

Menurut Seira, jika hanya segelintir orang saja yang dominan menyumbangkan dana kampanye, akan ada potensi yang terjadi. Yakni ketika paslon yang disumbang berkuasa, kebijakannya sangat mungkin dipengaruhi oleh penyumbang dana yang dominan tersebut.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Angkat Suara Soal Isu Pamakzulan Jokowi di Tahun Politik

Sebab itu, ICW melihat persoalan mengenai transparansi dan akuntabilitas dana kampanye masih menjadi persoalan yang berulang. Upaya untuk memastikan kebenaran apa yang dilaporkan partai politik maupun kandidat yang berkontestasi juga sangat minim.

“Jadi kan sebenarnya esensi dana kampanye kita mau lihat itu ya,” ucap Seira.

Seperti diketahui, PDIP menjadi partai politik yang memiliki total penerimaan dana kampanye terbesar yakni Rp 183 miliar, disusul oleh PSI sekitar Rp 33 miliar, dan PAN senilai Rp 29 miliar.

Sementara itu, PBB menjadi partai politik yang memiliki total penerimaan dana kampanye terkecil yakni sebesar Rp 301 juta. Kemudian, disusul PKN senilai Rp 453 juta dan Partai Ummat sebesar Rp 479 juta.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×