Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang dinilai tidak menguntungkan Indonesia. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Permendag No. 8 Tahun 2024.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri sekaligus Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan peninjauan terhadap regulasi tersebut bersama kementerian dan lembaga terkait.
"Sekarang posisinya memang sedang direview. Dan kita sepanjang ini sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan K/L dan pelaku usaha," ujar Isy Karim di Gedung Kemendag, Rabu (9/4).
Baca Juga: STY Angkat Bicara Peluang Garuda Memperoleh Kemenangan Perdana Melawan Arab Saudi
Isy menambahkan bahwa perubahan terhadap Permendag 8/2024, baik dalam bentuk revisi maupun pencabutan, masih dalam tahap pembahasan. Pihaknya masih menunggu arahan dari Menteri Koordinator Perekonomian.
"Nantinya memang akan ada perubahan. Nah, itu yang sedang kami bahas pertama. Tapi kami tunggu dulu dari arahan Pak Menko dulu," jelasnya.
Dalam proses pembahasan tersebut, Kemendag tidak bekerja sendiri. Isy menjelaskan bahwa kementerian dan lembaga terkait dari berbagai sektor turut dilibatkan.
"Kan itu bukan hanya Permendag. Itu kan K/L lain juga banyak, hulunya tuh ada Kementerian Pertanian, ada Kementerian Perindustrian, ada KKP. Jadi di Permendag 8/2024 itu kan bukan sekadar apa namanya, ada Pertek, dari KLHK juga ada. Jadi berbagai K/L, kepentingan-kepentingan sektoral itu yang harus dipertemukan kembali," terangnya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Angkat Bicara terkait Pemecatan Joko Widodo dari Keanggotaan PDI-P
Terkait waktu penyelesaian pencabutan atau revisi Permendag 8/2024, Isy menyebutkan bahwa hal tersebut akan dilakukan setelah proses pembahasan di internal kementerian.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta pemerintah segera merevisi atau mencabut aturan impor dalam Permendag 8/2024.
Permintaan tersebut disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4).
Menanggapi hal itu, Presiden Prabowo menyatakan kesiapannya untuk segera mencabut Permendag 8/2024.
Baca Juga: Starbucks Indonesia Angkat Bicara Soal Larangan Pakai Fasilitas Tanpa Beli
"Sekarang saya minta ya, Permendag No. 8, masalahnya apa? Segera lapor ke saya habis ini. Kalau itu tidak menguntungkan kita secara bangsa, ya sudah cabut saja deh. Menseneg coba segera ya. (Saya akan tanda tangan) begitu saya kembali dari luar negeri," kata Prabowo, Selasa (8/4).
Selanjutnya: Rahasia Badan Langsing Orang Korea, Konsumsi Kimchi dan Rasakan Manfaatnya Ini
Menarik Dibaca: 30 Ucapan Hari Kanker Tulang 2025, Jadikan Caption Sosmed 11 April 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News