Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Jokowi (Jokowi) membubarkan 18 lembaga yang terdiri dari tim kerja, komite, dan badan. Di sisi lain, Jokowi juga membentuk Komite Penanganan Covid-19.
Hal tersebut sebagaimana dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi nasional.
Ekonom Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai Perpres 82/2020 tidak ada gunanya. Menurutnya, dua poin dalam beleid itu sejatinya tidak berdampak langsung terhadap penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga: 18 lembaga dibubarkan Presiden Jokowi, ini tugas-tugasnya
Pertama, 18 lembaga yang akan dibubarkan Presiden pada dasarnya sudah tidak berfungsi sejak lama. Kedua, pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dinilai sudah sewajarnya berada di bawah Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian yang memang selama ini menjalankan tugas tersebut.
“Jadi gebrakan ini nihil, katanya extra ordinary, bahkan pakai marah-marah waktu mau dibubarin. Betul-betul panggung sandiwara. Pemerintah memberi harapan palsu kepada rakyat,” kata Enny kepada Kontan.co.id, Senin (20/7).
Baca Juga: Jokowi bubarkan 18 lembaga, paling banyak bentukan Presiden SBY, ini datanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News