Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo membubarkan 18 lembaga pemerintah. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Salah satu pertimbangan yang Presiden gunakan untuk membubarkan lembaga-lembaga tersebut adalah fungsinya yang dekat dengan kementerian atau lembaga pemerintah lainnya. Nah, berikut tugas 18 lembaga yang Presiden bubarkan:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif
Tim Transparansi Industri Ekstraktif berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstratif.
Beleid itu menyebutkan, industri ekstratif adalah segala kegiatan yang mengambil sumber daya alam yang langsung dari perut Bumi berupa mineral, batubara, minyak bumi, dan gas bumi.
Lembaga ini bertugas menyusun kebijakan umum transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif. Tim tersebut ada di bawah dan bertanggungjawab langsung ke Presiden.
Baca Juga: Presiden Jokowi akhirnya bubarkan 18 lembaga, ini nama-namanya
2. Badan koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
Lembaga ini dibentuk berdasar Perpres No. 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Kedudukannya langsung berada di bawah Presiden.
Aturan itu menyatakan, Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan mengoptimalisasikan kinerja penyuluhan pada tingkat pusat.
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi 2011-2025
Pembentukan Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi 2011-2025 mengacu Perpres No. 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2015.
MP3EI merupakan arahan strategis dalam percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia untuk periode 15 tahun, sejak 2011 sampai 2025, dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025.
Nah, koordinasi pelaksanaan MP3EI dilakukan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.
Baca Juga: 18 lembaga resmi dibubarkan, tugas dan wewenang dialihkan kemana?
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
Perpres No. 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda menjadi dasar pembentukan Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
Salah satu tugasnya adalah menyusun dan menetapkan rencana pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda. Selain itu, menyusun program serta menetapkan pengaturan pengembangan dan pembangunan kawasan itu.
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Lembaga ini terbentuk berdasar Perpres No. 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Salah satu tugas tim tersebut adalah menyusun kebijakan, strategi, program, dan indikator kinerja pengelolaan mangrove.