kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.870   24,00   0,14%
  • IDX 8.885   -52,03   -0,58%
  • KOMPAS100 1.226   -2,75   -0,22%
  • LQ45 867   -1,47   -0,17%
  • ISSI 324   0,11   0,04%
  • IDX30 441   1,22   0,28%
  • IDXHIDIV20 520   3,38   0,65%
  • IDX80 136   -0,29   -0,21%
  • IDXV30 144   0,32   0,22%
  • IDXQ30 142   1,10   0,79%

Soal pemborosan OJK, Komisi XI: Kita tunggu rekomendasi BAKN


Senin, 23 September 2019 / 14:21 WIB
Soal pemborosan OJK, Komisi XI: Kita tunggu rekomendasi BAKN
ILUSTRASI. Peluncuran laman potal GESIT


Reporter: Abdul Basith | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komisi XI DPR akan menunggu hasil analisis dari Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) terkait pemborosan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuan pemborosan yang dilakukan oleh OJK. Salah satunya dalam penyewaan gedung kantor Wisma Mulia 1 dan Wisma Mulia 2.

Baca Juga: Pemborosan Anggaran OJK Perlu Ditindak premium

"Kita tunggu analisis dan rekomendasi dari BAKN," ujar anggota Komisi XI DPR Eva Kusuma Sundari saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (23/9).

Sebelumnya BAKN mencatat, biaya sewa Gedung Wisma Mulia 1 selama 2018 – 2021 telah dibayarkan sebesar Rp 412,3 miliar. Sementara Gedung Wisma Mulia 2 telah dibayarkan sebesar Rp 76,9 miliar. Keduanya telah dibayarkan pada 28 Desember 2016 lalu.

Karena belum terpakainya kedua gedung tersebut, Andi mengungkapkan, BPK menilai adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 238,2 miliar sampai dengan Oktober 2018. Serta diperkirakan mencapai Rp 394,3 miliar hingga Mei 2019. 

Baca Juga: Pengamat: Pemborosan sewa gedung buat kantor OJK merupakan pelanggaran

"Baru nanti (setelah analisis dan rekomendasi BAKN) jadi agenda raker Komisi XI," terang Eva.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×