kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Soal Pembatasan Pembelian BBM Subsidi 17 Agustus, Jokowi : Belum Ada Pemikiran Kesana


Selasa, 16 Juli 2024 / 13:01 WIB
Soal Pembatasan Pembelian BBM Subsidi 17 Agustus, Jokowi : Belum Ada Pemikiran Kesana
ILUSTRASI. Presiden Jokowi klaim belum ada pernyataan resmi terkait rencana pembatasan BBM subsidi mulai 7 Agustus 2024


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal wacana pembatasan pembelian BBM subsidi pada 17 Agustus mendatang.

Jokowi mengatakan, belum ada rencana pembatasan pembelian BBM subsidi pada 17 Agustus mendatang.

"Ndak, ndak, ndak. Belum ada pemikiran kesana. Belum rapat juga," ujar Jokowi, Selasa (16/7).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato buka suara soal wacana pembatasan pembelian BBM subsidi pada 17 Agustus mendatang.

Baca Juga: Menteri ESDM: Tidak Ada Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi pada 17 Agustus

Airlangga menyatakan, pembatasan pembelian BBM subsidi belum tentu dilakukan pada 17 Agustus mendatang. Karena hal tersebut masih perlu dibahas dalam rapat bersama Presiden Jokowi.

Selain itu, revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, juga perlu dilakukan rapat bersama presiden. 

"Kita akan rapatkan lagi. Belum (diputuskan)," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (10/7).

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah akan mulai menargetkan pengetatan pembelian subsidi bahan bakar minyak (BBM) pada 17 Agustus 2024.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Adapun aturannya ini sedang disiapkan oleh PT Pertamina (Persero).

"Dan juga pemberian subsidi yang tidak pada tempatnya. Itu Pertamina sekarang sedang menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus kita sudah bisa mulai di mana orang yang tidak berhak mendapat subsidi akan bisa kita kurangi," ujar Luhut dalam unggahan di instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Selasa (9/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×