kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Soal Obor Rakyat, JK minta istana bersikap tegas


Selasa, 17 Juni 2014 / 19:43 WIB
Soal Obor Rakyat, JK minta istana bersikap tegas
Katalog harga promo JSM Indomaret 20-22 Januari 2023 hanya 3 hari di akhir pekan untuk belanja kebutuhan harian yang lebih terjangkau.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JEMBER. Calon wakil presiden Jusuf Kalla (JK) menyayangkan keterlibatan salah satu Asisten Staf Khusus Kepresidenan di dalam Istana Kepresidenan dalam penerbitan tabloid Obor Rakyat yang berisi kampanye hitam terhadap calon presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Itu sangat disayangkan, saya kira masa staf begitu," kata JK seusai menghadiri dialog dengan petani tebu di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (17/4/2014).

Terlebih lagi, lanjut JK, dari informasi yang diperolehnya, staf tersebut dipecat dari sebuah media massa karena melanggar.

"Masa orang yang telah dipecat diterima jadi staf khusus di Istana. Jadi, Istana harus tegas dong," ujar Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) pusat ini.

Menurut JK, pihak Istana juga harus memberikan klarifikasi secara detail mengenai dugaan keterlibatan Istana dalam kaitannya dengan tabloid Obor Rakyat.

"Kemarin memang sudah, tetapi detailnya kan belum. Kalau tidak diklarifikasi, kan bisa jadi bahan gunjingan dan kecurigaan orang," ujarnya.

Seperti diberitakan, Setyardi, Pemimpin Redaksi Obor Rakyat merupakan Asisten Staf Khusus Kepresidenan Velix Wanggai. Dia diangkat sebagai Asisten Staf Khusus Kepresidenan sejak 25 Februari 2010 silam. (Kontributor Jember, Ahmad Winarno)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×