kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Tim Jokowi laporkan pendiri Obor Rakyat ke polisi


Senin, 16 Juni 2014 / 13:23 WIB
Tim Jokowi laporkan pendiri Obor Rakyat ke polisi
A view shows the site where a helicopter falls on civil infrastructure buildings, amid Russia's attack on Ukraine, in the town of Brovary, outside Kyiv, Ukraine, January 18, 2023. REUTERS/Valentyn Ogirenko


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Tim Sukses Pemenangan Calon Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla akhirnya melaporkan Pemimpin Redaksi Obor Rakyat berinisial SB dan redaktur Obor Rakyat berinisial DS ke Badan Reserse Kriminal Polri.

Advokasi Tim Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Taufik Basari melaporkan SB dan DS karena dianggap sudah dengan sengaja menyebarkan pemberitaan yang menciptakan kebencian di masyarakat. "Kami berharap Mabes Polri melakukan menindaklanjuti laporan kami," kata Taufik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/6).

Sebelum melapor ke Bareskrim, kubu Jokowi-JK pun telah melaporkan beredarnya Tabloid Obor Rakyat tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tetapi, kasus terdebut dianggap delik pidana Pemilu saja. Diduga ada unsur pidana umum yang harus diusut kepolisian.

Taufik menganggap beredarnya Tabloid Obor Rakyat pun bukan hanya berdampak untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung PDI Perjuangan saja. Tetapi dampaknya luas, karena bisa memicu perpecahan bangsa karena dalam tabloid tersebut mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA).

"Kasus ini tidak hanya memiliki kepentingan terkait Jokowi dan JK. Tapi juga kepentingan kita semua. Maka dalam tabloid ini banyak muatan yang dapat diaktegorikan sebagai penyebaran kebencian berdasarkan SARA," ungkapnya. (Adi Suhendi )

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×